Mohon tunggu...
Humas KemenkumhamJateng
Humas KemenkumhamJateng Mohon Tunggu... Penulis - Kanwil Kemenkumha Jateng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita seputar kegiatan Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pangkas Prosedur Birokrasi yang Rumit & Panjang, Kemenkumham Jateng Kenalkan Apostille

23 September 2022   13:07 Diperbarui: 23 September 2022   13:44 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok Humas Kanwil Jateng

MAGELANG - Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau. Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan "Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah", Kamis (22/09).

 Berlangsung di Hotel Atria Magelang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengungkapkan bahwa layanan Apostille merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

 "Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten di negara asal," jelas Kakanwil membuka kegiatan.

 Lebih lanjut ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun

kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah. 

 "Dengan layanan tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, acara diseminasi ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mudadi, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, dan Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Utami Nurwiati.

Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari Akademisi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Notaris di Kabupaten/Kota Magelang, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyelenggaraan layanan legislasi Apostille.

 Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo, dan Kepala Bapas Kelas II Magelang Sapto Isnugroho.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun