Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa ialah Izin Tinggal yang berfungsi sebagai jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Izin Tinggal Peralihan dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.Â
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa, "dengan begitu, warga negara pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.
Izin Tinggal Peralihan adalah solusi untuk memperpanjang masa tinggal WNA di Indonesia dengan lancar sambil menunggu visa baru. Layanan ini membantu untuk menghindari overstay dan memastikan kelancaran aktivitas di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI