Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Demi Profesionalitas

4 Maret 2019   05:48 Diperbarui: 5 Maret 2019   13:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SOLO -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris di seluruh Indonesia. Pembinaan dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan jika dilihat dari definis pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai yang telah ditetapkan.

"Ini artinya pembinaan dilakukan untuk meningkatkan daya dan hasil yang lebih baik, sudah tentu dalam hal ini adalah peningkatan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan pengawasan merupakan pengambilan tindakan yang dapat mendukung hasil," kata Bambang, saat membuka workshop Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Wilayah Jawa tengah, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan pembinaan kepada notaris sendiri dilakukan oleh Majelis Pengawas, sementara pengawasan atas notaris merupakan pendelegasian Menkumham kepada Majelis Pengawas. Baik pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan karena jabatan notaris rentan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris.

"Apabila notaris dapat menghayati nilai-nilai yang terkandung dalan UU Jabatan Notaris, kemudian mengimplemtasikannya dalam pelaksanaan jabatan notaris. Niscaya, sumpah, kewenangan, kewajiban dan larangan jabatan notaris langgar. Karena dalam UU Jabatan Notaris telah diatur secara jelas dan rinci pelaksanaan jabatan notaris tersebut," ujarnya.

Bambang menuturkan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan masyarakat yang membutuhkan pembuatan akta otentik. Peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup  hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain.

Karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa notaris, sambung dia, maka Majelis Pengawas harus  berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Majelis Pengawas harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan masing-masing secara berjenjang. Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai garda terdepan yang berperan sebagai ujung tombak dalam menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan secara payung hukum keberadaan Majelis Pengawas Notaris merupakan perintah UU Jabatan Notaris dimana memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

"Sehingga menjadi penting Penguatan kelembagaan Majelis Pengawas, dengan memasukan temuan sebagai kewenangan majelis untuk memeriksanya serta melakukan investigasi terhadap proses pemeriksaan lebih lanjut kelapangan, sampai dengan eksekusi putusan majelis," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Danan Purnomo menjelaskan era globalisasi dan perkembangan teknologi telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian global yang semakin kompleks, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan terkait Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, hal tersebut kedepan akan mengakibatkan kebutuhan masyarakat terhadap notaris sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun