Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecelakaan Saat Bonceng Kawan Sendiri, ABH Berhasil di Diversikan

24 November 2022   18:04 Diperbarui: 24 November 2022   18:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TIGA Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah hukum Polres Pagaralam yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas [Lakalantas, Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009], berhasil diselesaikan perkaranya melalui Diversi, Kamis (24/11/2022).

Salah satunya yakni kasus kecelakaan ABH yang membonceng kawannya sendiri sehingga kawannya tersebut mengalami luka-luka. Kemudian dua lagi kasus dua ABH lalai dalam mengemudikan sepeda motor sehingga menabrak korban.

Kesepakatan Diversi ini sesuai dengan rekomendasi litmas dari Bapas Lahat, Kemenkumham Sumsel yakni Diversi berupa Pengembalian Anak kepada Orang Tua/Wali. Bertempat di Kantor Sat Lantas Polres Pagaralam, tiga Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Bapas Lahat langsung melakukan pendampingan terhadap ketiga ABH tersebut dengan agenda musyawarah Diversi tingkat penyidikan.

Ketiga PK tersebut adalah PK Muda Sarnudi mendampingi ABH inisial IMA (Perempuan); PK Pertama Armicho Roy Jaka Suma mendampingi ABH inisial a.n MTH (Laki-laki) dan PK Pertama Choirul Muslimah mendampingi ABH inisial WS.

Difasilitasi oleh pihak Penyidik Polres Pagar Alam, giat diversi tersebut dihadiri oleh Kabapas Lahat, Perimansyah dan Kasat Lantas Polres Pagar Alam. Kemudian pihak korban, dan pemerintah setempat serta ketiga ABH yang didampingi oleh walinya.

Selama proses upaya diversi, ketiga ABH dan walinya bersikap kooperatif hingga kegiatan berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya. Semua pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara Diversi yang ditandatangani oleh pihak ABH dan korban bersama unsur-unsur terkait, termasuk PK. 

Setelah itu, tinggal mengirimkan berkasnya guna mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam.
"Alhamdulillah berhasil diversi-nya. Tinggal kita kawal penetapan dari PN Pagaralam untuk selanjutnya dilakukan pengawasan," kata Ka Bapas Lahat, Perimansyah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun