KEPALA Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Rinaldi Ahmad, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim perihal Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (06/10/2022).
Dalam giat tersebut sekaligus dilaksanakan pendampingan dalam agenda Diversi terhadap 6 ABH perkara Pengeroyokan pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016. Pendampingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Armicho Roy Jaka Suma, Darwind Sepriansyah, Simamora, Mohd. Eryzal Qarnein, Bastian Willy, dan Revan Kurniadi.
Pada pertemuan tersebut, Kasubsi BKA Bapas Lahat Rinaldi Ahmad melakukan Koordinasi dengan Kajari Muara Enim yang diwakili oleh Kasi Pidum Alex Akbar Perihal Penanganan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) yang ada di Kejaksaan Muara Enim.
Dikatakan Kasubsi BKA Bapas Lahat Rinaldi Ahmad dalam laporannya, Kasubsi BKA dan Kasi Pidum sepakat untuk melakukan upaya utama yaitu Melakukan  Diversi Bagi Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) yang ancaman pidana di bawah 7 Tahun.
"Saya akan terus berkoordinasi kepada para Jaksa Anak agar tetap memperhatikan hak-hak anak dan mendapatkan perlakuan yang layak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SPPA", ungkap Rinaldi.
Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah meminta kepada Kasubsi BKA agar dapat tetap melakukan koordinasi guna membangun sinergi antara bapas lahat dan Kejaksanaan Negeri Muara Enim dalam menyatukan persepsi perihal penanganan ABH yang ada di wilayah hukum Muara Enim.