Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Ikuti Senam Pagi Secara Virtual

30 September 2022   15:05 Diperbarui: 30 September 2022   15:10 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DALAM rangka menjaga kesehatan dengan Semangat PASTI, Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan olahraga senam, Jumat (30/9/2022). Kegiatan digelar secara hybrid terpusat di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta. Sementara itu, Kepala Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansya beserta jajaran mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Olahraga yang digelar secara rutin setiap hari Jumat ini merupakan senam penafasan/jantung, aerobic, dan Zumba. Kali ini senam dipandu oleh Instruktur Mas Ewin dan Mba Lina. Selain dapat melalui aplikasi zoom meeting, peserta juga bergabung live streaming melalui live.kemenkumham.go.id.

Meskipun secara virtual, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel beserta jajaran terlihat semangat saat mengikuti setiap gerakan yang dipandu oleh instruktur.
"Ada banyak manfaat berlari selain untuk kesehatan tubuh. Salah satunya dapat meningkatkan hormon endorfin yang dapat meningkatkan mood, dan membuat tubuh dan pikiran menjadi lebih rileks sehingga hati bisa lebih bahagia",jelas Ka. Bapas Lahat.

Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah berharap agar seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan. Baik dengan berolahraga secara teratur, menjaga pola makan, menjaga pola tidur, dan lain-lain. Hal tersebut agar seluruh pegawai Bapas Lahat dapat tetap memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun