Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lawaslin Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel, Giliran Desa Tanjung Baru

28 September 2022   20:57 Diperbarui: 28 September 2022   21:03 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KEGIATAN Pengawasan Klien Pemasyarakatan (Lawaslin) oleh Tim Lamda yang terdiri atas Firman Syahri, Darwind Sepriyansyah, Marendi Pusaka, Simamora dan Choirul Muslimah kali ini berlangsung di Desa Tanjung Baru, Kec. Panjang Enim Kab. Muaraenim.

Lawaslin atau Layanan Pengawasan Klien secara jemput bola tepatnya dilaksanakan di salah satu kediaman Klien Pemasyarakatan an. Memey yaitu di Desa Tanjung Baru, Kec. Panang Enim, Kab. Muaraenim, pada hari Rabu, 28 September 2022.

Disampaikan Ketua Tim Lamda Darwind Sepriansyah bahwa dalam kegiatan tersebut sebanyak 7 Klien Pemasyarakatan yang diberikan pembimbingan dan pelaksanaan pengawasan. Rinciannya 6 klien hadir langsung di tempat pertemuan, sedangkan 1 klien dilaksankan di kediamannya, karena alasan keamanan.

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan sesuai dengan kasusnya dan tahapan perkembangan klien. Selain itu, ke-7 Klien tersebut juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala masalah, hambatan maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa re-integrasi. Hal tersebut dilakukan agar Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan arahan maupun solusi terkait permasalahan yang dihadapi para Klien. Menurut penilaian PK, para Klien sejauh ini dinilai dapat bereintegrasi dengan baik. Penjamin juga bersikap kooperatif dan bersedia membantu Klien dalam menaati syarat - syarat selama masa percobaan.

Kepala Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Lisma Yuniarti meminta PK agar terus melaksanakan program Lawaslin di beberapa titik lainnya secara berkala. Kemudian PK diminta segera melakukan intervensi apabila dinilai klien menyimpang dari program dan tahapan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun