Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Lakukan Giat Pembimbingan Klien di Desa Karang Raja

22 September 2022   21:50 Diperbarui: 22 September 2022   21:51 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Pertama atas nama Mohd. Eryzal Qarnein, M. Habibir Rozak, dan Revan Kurniadi melaksanakan kunjungan rumah dalam rangka pemberian bimbingan kepribadian bagi 3 Klien Pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan dan pengawasan Bapas Lahat. Kegiatan berlangsung di Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat Mohd. Eryzal Qarnein, ketiga Klien Pemasyarakatan tersebut bertempat tinggal di alamat yang sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat, telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Karang Raja, Ibu Octa Vianty.

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan sesuai dengan tahapan perkembangan klien. Menurut penilaian PK, ketiga klien pemasyarakatan tersebut sejauh ini dinilai dapat bereintegrasi dengan baik. Penjamin juga bersikap kooperatif dan bersedia membantu Klien dalam menaati syarat-syarat selama masa percobaan.

Selain itu, PK juga melaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Kepala Desa. Merespon hal tersebut, Kades bersedia membantu melibatkan ketiga klien pemasyarakatan untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Lisma Yuniarti meminta PK agar tetap melakukan pembimbingan secara berkala sesuai time schedule yang telah dibuat. Selain itu, PK diminta untuk segera melakukan intervensi apabila dinilai klien menyimpang dari program dan tahapan pembimbingan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun