Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertama Kali, ABH Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Dijatuhi Pidana Peringatan

20 September 2022   18:54 Diperbarui: 20 September 2022   19:07 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel M. Eryzal Qarnein melaksanakan Pendampingan Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Ke-4 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dan Putusan di Pengadilan Negeri Muara Enim. Kegiatan dilaksanakan secara virtual, Selasa (20/9/2022).

Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat M. Eryzal Qarnein, dalam agenda sidang tersebut, Hakim Anak PN Muara Enim Sera Ricky Swanri membacakan putusan yaitu anak dijatuhi Pidana Peringatan. Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ditetapkan.
"Sebelumnya saya telah membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang merekomendasikan anak tersebut untuk dijatuhi Pidana Peringatan. Alhamdulillah, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, Hakim memutuskan hukuman bagi anak sesuai dengan rekomendasi Litmas", ungkap Eryzal.

Dalam persidanagan ABH didampingi orang tua dan Penasehat Hukum dari LBH PN Muara Enim, Abdi Persada. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arsitha Agustian dan Panitera Pengadilan Nova Paramitha.

Menurut PK Pertama Bapas Lahat M. Eryzal Qarnein, ABH tersebut terjerat kasus perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Pihak JPU menuntut anak untuk dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dipotong masa tahanan.

Sementara Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah meminta kepada PK untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Muara Enim untuk meminta Petikan Putusan Hakim.

"Kepada PK mohon untuk memintakan Petikan Putusan Hakim dan memastikan klien anak dapat melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PK agar dapat memberikan arahan kepada Orang Tua Klien Anak untuk lebih meningkatkan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan khususnya terhadap pergaulan klien anak", pinta Ka. Bapas Lahat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun