Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lanjutkan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, BHP Surabaya Hadiri Sidang Agenda Duplik

3 Februari 2023   07:43 Diperbarui: 3 Februari 2023   07:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kuasa BHP Surabaya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa

Hari ini (2/2), Tim Kuasa BHP Surabaya  Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kepala Seksi Wilayah II) Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), dan Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama), menghadiri sidang Gugatan dengan Agenda Duplik di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw sebagai Tergugat II.

Setelah sebelumnya menghadiri setiap tahapan persidangan, kini giliran BHP Surabaya menggunakan hak jawabnya melalui Duplik untuk menjawab seluruh dalil gugatan terhadap tindak lanjut dari pengurusan dan pemberesan Kepailitan STEFANUS SUGIHARTO atas sita umum yang dilakukan oleh Tim Kurator BHP Surabaya terhadap obyek tanah yang terletak di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi Aset Pailit STEFANUS SUGIHARTO.

Dalam dupliknya Tim BHP Surabaya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim terhadap putusan sela berkaitan dengan Kompetensi Absolut Pengadilan. Meskipun demikian Tim Kuasa BHP Surabaya juga tidak mengesampingkan untuk menjawab pokok perkara berkaitan dengan gugatan tersebut.

Tim Kuasa BHP Surabaya berharap agar permasalahan sita umum yang dilakukan oleh kurator sebagaimana yang didalilkan dalam gugatannya dapat terselesaikan dengan baik dan dengan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku yaitu hukum acara perdata yang berlaku dalam Peradilan Umum maupun Peradilan Niaga. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun