Mohon tunggu...
Humas Badiklat KUMHAM Jateng
Humas Badiklat KUMHAM Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pada tanggal 30 Mei 2018, jajaran pejabat administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara telah dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Jakarta. Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Buka Rakor TIMPORA Salatiga, Kakanwil Kumham Jateng, A. Yuspahruddin Minta Pengawasan Orang Asing Dimaksimalkan

22 Februari 2022   15:10 Diperbarui: 22 Februari 2022   15:41 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo 

SALATIGA - Sebagai kota yang memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai aspek, Salatiga mempunyai implikasi langsung terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing di wilayahnya.

Selain berdampak positif, banyaknya orang asing tentu memiliki imbas yang negatif diantaranya penyalahgunaan izin hingga pelanggaran lainnya di bidang keimigrasian.

Berkaca pada hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kanim Kelas I TPI Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan orang asing tingkat kota Salatiga, Selasa (22/02), di Hotel Laras Asri Salatiga.

Kakanwil Jateng A. Yuspahruddin yang berkesempatan membuka jalannya rakor mengatakan bahwa pengawasan terha

Dokpri
Dokpri
dap orang asing memang tugas dari imigrasi, namun juga perlu kontribusi dari berbagai pihak terkait sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi maksimal."Imigrasi memang tugasnya melakukan pengawasan, pengawasan terhadap lalu lintas, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu tim ini perlu dibentuk," kata A. Yuspahruddin dalam sambutannya.

"Tidak mungkin imigrasi bekerja sendirian dalam mengawasi orang asing, apalagi di kondisi sekarang ini kita harus saling bertukar informasi, mendekatkan diri, untuk sama sama melakukan pengawasan," tambahnya.

Yuspahruddin juga menyinggung soal Beneficial Ownership (BO) atau prinsip mengenali pemilik manfaat. Ia mencontohkan semisal ada orang asing yang memiliki pabrik namun atas nama orang Indonesia, maka hal tersebut perlu dilakukan pendalaman.

Untuk itu menurutnya, dalam anggota TIMPORA perlu adanya unsur notaris.

"Kemenkumham melalui Ditjen AHU ada kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership), mungkin banyak terjadi  misal kepemilikan terhadap tanah yang didirikan pabrik bukan atas nama orang asing tetapi atas nama orang Indonesia," terang Yuspahruddin menjelaskan.

"Saya berharap timpora dapat menggandeng notaris, untuk bisa memantau siapakah pemilik manfaat dari sebuah perusahaan," ujarnya menambahkan.

Dokpri
Dokpri
Sebelumnya, Kakanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan dalam laporannya berharap melalui rakor ini Timpora Salatiga dapat mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal.
Selain itu, kepada media ia juga mengatakan terdapat 2 (dua) metode dalam mengawasi keberadaan orang asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun