Mohon tunggu...
Humas Badiklat KUMHAM Jateng
Humas Badiklat KUMHAM Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pada tanggal 30 Mei 2018, jajaran pejabat administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara telah dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Jakarta. Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi, Badiklat Jateng hadirkan Pengajar dari Dosen Undip dan Bapelkes Semarang

22 Februari 2022   10:30 Diperbarui: 22 Februari 2022   10:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah melangsungkan pembukaan Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi TA 2022 secara virtual, pada Senin (21/02).

Perwakilan dari 10 kantor wilayah mengikuti Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi ini sebelumnya telah melakukan login di aplikasi e-learning dan mengikuti pretest. Dalam metode Pembelajaran Jarak Jauh yang digunakan kali ini, peserta menggunakan e-learning, dan tatap muka secara virtual, dimulai tanggal 18 Februari 2022.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
"Adapun kurikulum pelaksanaan pelatihan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian, yang telah ditetapkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018", disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, dalam laporannya.

Kepala BPSDM yang diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Diklat Teknis dan Kepemimpinan, Nur Ainun, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan pesan kepada seluruh peserta bahwa Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi ini perlu dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi jajaran keimigrasian.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian tak hanya penerbitan paspor dan izin tinggal saja, fungsi pengawasan dan penindakan juga menjadi hal yang penting bagi Imigrasi Indonesia khusunya Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini terdapat 126 kantor imigrasi yang memiliki Ruang Detensi Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di berbagai kota di wilayah Indonesia. Ruang Detensi dan Rumah Detensi Imigrasi dibangun sebagai unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.


"Salah satunya yang akan dipelajari adalah prosedur kerja dalam bentuk Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Pendetensian dan Pendeportasian sebagai pedoman dan panduan," ujarnya.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Sampai dengan tanggal 4 Maret mendatang, para peserta akan menerima materi dari para tenaga pengajar, antara lain Widyaiswara Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dosen Ahli Universitas Diponegoro, pengajar dari Bapelkes Semarang, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun