Mohon tunggu...
Humari Hidayat
Humari Hidayat Mohon Tunggu... -

Kita semua punya tugas di dunia. Salah satu tugas saya adalah: menuliskan tentang PJTKI dan TKI serta yang berkaitan dengan keduanya. Karena saya berada di tengah-tengah mereka.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persyaratan Mendapatkan KTKLN dan Alamat Kantor BP3TKI

15 Mei 2011   22:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:38 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KTKLN singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Kartu itu sebenarnya hanya penanda bahwa data Anda (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online Siskotkln.

Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga atau PLRT) data pelatihan bahkan sponsor anda juga dimasukkan ke sistem ini. Jadi bila ada permasalahan gampang cari siapa si biang kerok.

Yang memegang sistem online ini adalah BNP2TKI.

Kartunya sendiri hanya berguna saat Anda melewati imigrasi Indonesia. Semua yang keluar negeri dengan visa kerja akan diminta untuk menunjukkan KTKLN oleh imigrasi.

Sistem ini sebenarnya cukup ampuh menangkal perdagangan manusia/trafiking yang kerap menimpa TKI informal kita yang sebagian besar adalah orang desa.

Itu saja sekilas tentang KTKLN.

Di bawah ini mari kita bahas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan KTKLN:


  1. Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
  2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
  3. Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
  4. Kontrak kerja terbaru. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga/PRT/PLRT) dan bermaksud kembali ke majikan lama, sebelum pulang datangi KBRI/KJRI terdekat bersama majikan anda untuk mendapatkan kontrak yang baru. (Bila majikan anda bisa bahasa Inggris silakan klik kalimat ini untuk mendapatkan keterangan)


Persyaratan  diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.

Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.

Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.

Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.

Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.

Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?

Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.

Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang.

Bikin KTKLN di mana?

Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.

Sebelumnya kartu KTKLN bisa diurus di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Tapi karena banyaknya keluhan pungutan liar (pungli), konter tersebut ditutup dan semua pengurusan KTKLN dilakukan di kantor BP3TKI Ciracas atau yang lebih dekat bandara Soekarno-Hatta (Soetta) adalah di P4TKI Tangerang yang berlokasi di sebelah Terminal Poris Plawad Tangerang . Pelayanan dibuka pada hari kerja dan juga Sabtu. Bagi Anda yang hanya punya hari Sabtu, daftar dulu lewat telpon 021-87781840; pada hari sebelumnya. Alamat lengkapnya silakan baca daftar di bawah.

KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut:

BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)


  1. Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186;
  2. Medan: Jl Asrama No: 143 Medan - 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413;
  3. Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru - 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889;
  4. Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250:
  5. Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606;
  6. Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963;
  7. Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841;
  8. Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965;
  9. Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223;
  10. Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403;
  11. Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445;
  12. Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560;
  13. Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712;
  14. Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355;
  15. Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039;
  16. Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696;
  17. Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564;
  18. Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018;
  19. Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638.


P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI)


  1. Batam: Jalan Industrial Park 2000 No: 1, Batam Centre, Batam, Telp: 0778-3154130, Tanjung Balai Karimun Jalan Teluk Air No: 26, Tanjung Balai Karimun, Telp: 0777-22840
  2. Dumai: Jalan Pauh Jaya No: 4, Kel Jayamukti, Dumai Timur, Telp: 0765-37270, HP: 081378131213
  3. Padang: Jalan Raya Bukit Tinggi Km 21 Ruko Pasar Kasang No: 28, Telp: 0751-482313, HP: 08136588800
  4. Lampung: Jalan MS Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung, Telp: 0721-485831, HP: 0813733003372
  5. Tangerang: Pos Pelayanan TKI dekat Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang
  6. Cilacap: Jalan Brantas No: 74, Cilacap, Telp: 0282-533250
  7. Parepare: Jalan Ahmad Yani Km 7, Parepare, Telp: 0421-25767, HP: 082196465545


Seluk beluk tentang penempatan TKI di luar negeri dapat dibaca di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun