Mohon tunggu...
Radja Napitupulu
Radja Napitupulu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Komunikasi Independen, Doktor Kebijakan dan Inovasi Kebijakan - UGM

Analis Kebijakan Publik dan Inovasi Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Data Pribadi Butuh Kehadiran Negara

28 September 2020   17:22 Diperbarui: 28 September 2020   17:28 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siaran pers

Dapat diterbitkan segera

28 SEPTEMBER 2020, JAKARTA -- Seiring perkembangan digital dewasa ini, keamanan dan perlindungan terhadap data pribadi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Seyogjanya, perlindungan data pribadi adalah hak privatisasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sudah seharusnya kehadiran negara mampu melindungi hak warga negara tersebut.

Hal itu terungkap dari diskusi bertajuk "Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi," yang diadakan oleh Kolegium Jurist Institute bekerja sama dengan Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Universitas Indonesia (LPDP UI), Keluarga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Keluarga LPDP FHUI), dan Infermia Publishing secara daring pada Senin (28/09/2020).

"Kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam pemenuhan informasi dan perlindungan data pribadi seseorang. Mengingat informasi merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan masyarakat," kata Pemerhati Media Massa Dr. Raja H. Napitupulu.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu seorang awak media mengalami doxing atau tindakan bullying dan ancaman yang disampaikan di media akibat pemberitaannya terhadap suatu isu dari seorang narasumber. Media yang pada hakikatnya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sudah mulai diusik keberadaannya.

"Ada beberapa peristiwa yang membuat media terganggu seperti doxing, pembungkaman, persekusi, pembredelan, dan tindak kekerasan bullying. Hal ini tentu mendapat kecaman dari himpunan pers dan LSM," jelas dia.

Menurut Raja, dalam menyajikan informasi, seorang jurnalis membutuhkan data yang sangat penting untuk membuat pemberitaan yang benar dan tidak ada unsur plagiarisme. 

Hal itu juga diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk menyebarkan informasi, sehingga pers tidak bisa dilarang untuk menyebarkan informasinya. "Namun, penyebaran berita itu juga harus sesuai dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap data pribadi seseorang," katanya lagi.

Dia juga mencontohkan pemberitaan penderita Covid-19 pertama kali di Depok sehingga banyak orang yang mengetahui tentang data diri si korban. 

Dampaknya tidak hanya pada korban tetapi juga kepada keluarga korban yang mendapat tekanan dan dikucilkan oleh publik, padahal diketahui bahwa korban akhirnya dapat disembuhkan. Ada juga kasus kebocoran data pribadi seperti nomor KTP, nomor handphone, dan data pribadi lainnya yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun