Mohon tunggu...
Huda Pratama
Huda Pratama Mohon Tunggu... Petani - Pejuang Petani Muda

seorang yang hanya ingin terus berjalan dan bergerak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi agar Terhindar dari Polusi Limbah

18 Januari 2021   22:00 Diperbarui: 18 Januari 2021   22:01 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Air merupakan sumber kehidupan seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Seiring dengan pertambahan populasi manusia, maka kebutuhan akan air semakin menjadi kebutuhan akan air semakin menjadi bahan rebutan karena menyusutnya sumber-sumber mata air yang ada. Kebutuhan air untuk keperluan rumah tangga, industry, dan pertanian meningkat, tetapi gagal dipenuhi dan diantisipasi oleh berbagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab bagi penyediaan sarana air yang bersih dan memadai.

Sumber daya air yang terdiri atas air, sumber air dan daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di segala bidang. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air pada dasarnya menyangkut modifikasi siklus air untuk mengatur penyediaan sumber daya air yang ada dalam hingga diperoleh kesetimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air. Dimana penggunaan air digunakan secara efektif dan efisien sebagai jawaban atas semakin meningkatnya permintaan akan air untuk kebutuhan tanaman maupun air bagi peruntukan lainnya.

Pengelolaan sumber daya air merupakan usaha untuk mengembangkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan yang terpadu dan serasi guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Seiring dengan bertambahnya padatnya jumlah penduduk maka kebutuhan akan pangan pun semakin meningkat.

Adanya kebijakan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mana menggantikan kebijakan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Meskipun UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairang pernah diberlakukan kembali setelah UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hokum masyarakat.

Salah satu pertimbangan dalam UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dikatakan bahwa dalam menghadapi ketidaksimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. Hal ini dikarenakan air sebagai bagian dari sumber daya air yang mana merupakan cabang produksi penting dan menguasi hajat hidup orang banyak yang dikuasi oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat sesuai dengan UU No 17 Tahun 2019 Pasal 5 yang berbunyi"Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Air merupakan salah satu sumberdaya yang menjadi kebutuhan utama bagi kelangsungan hidup masyarakat. Hampir seluruh elemen kehidupan memerlukan air untuk minum, memasak, ataupun memenuhi kebutuhan aktivitas budidaya pertanian. Disamping itu kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk berbanding lurus terhadap kebutuhan air yang terus meningkat, sehingga perlu adanya kepastian dalam ketersediaan air. Akan tetapi, tingginya jumlah penduduk yang juga dipengaruhi adanya urbanisasi dan industrialisasi memicu adanya permasalahan sosial yaitu polusi air tanah. Berdasarkan penelitian dari Widiyanto dan Saudin (2013), sebanyak 69% dari aktivitas manusia menyebabkan pencemaran air.

Pencemaran air dapat terjadi dari aktivitas industri yang menghasilkan limbah. Pada umumnya limbah industri dikumpulkan dalam satu waduk yang secara bertahap akan meresap ke dalam tanah dan mempengaruhi pencemaran air tanah. Seharusnya, buangan limbah tersebut dapat dikelola terlebih dahulu melalui tahapan pemurnian dan penyaringan agar zat kimia yang beracun tidak berpengaruh terhadap degradasi air. Selain itu, polusi air tanah dapat juga disebabkan dari kandungan unsur bakteri seperti E-Coli dari buangan tinja manusia. Pencemaran air yang dapat terjadi akibat dari Coliform Fecal (FC) dan Escherichia Coli (EC). Polusi air yang disebabkan rumah tangga juga terjadi pada sumber air yaitu sumur mengalami kekeruhan yang mencapai 112,5 mg SiO2/L. Pencemaran tersebut akan meresap ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas sumber daya air dalam tanah.

Pencemaran air oleh bakteri coliform dapat diatasi dengan beberapa cara diantaranya dengan melakukan penyaringan atau filterisasi yang disertai disinfeksi, pemasakan sebelum dikonsumsi untuk diminum, atau penggunaan sumur bor sebagai sumber air bersama. Sedangkan alternatif lain terkait dengan pencemaran dari limbah cair domestik berupa pembuangan tinja, air seni, dapat diatasi dengan pembuatan septictank (tangki septik). Upaya upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan pencemaran air, sesuai dengan yang tertera pada UU No 17 tahun 2019 pasal 24 terkait Konservasi Sumber Daya Air. Pada pasal 24 no 7 dijelaskan bahwa "Pengendalian Pencemaran Air dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Air". Hal ini merupakan salah satu kegiatan Konservasi Sumber Daya Air yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, sebagaimana dijelaskan pada pasal 24 no 3. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sendiri merupakan hasil perencanaan menyeluruh dari Pengelolaan Sumber Daya Air, sekaligus Rencana Induk dari Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air, yang terkoordinasi dan berbasis di wilayah sungai (berdasarkan pasal 1 no 8 dan 10). Dalam kasus pencemaran ini, Konservasi Sumber Daya Air menjadi solusi terbaik untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air (pasal 24 no 1).

Desa Lerep merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah yang luas yaitu sekitar 682 Ha yang terdiri dari 64 RT, 10 RW serta 8 dusun. Desa ini memiliki potensi dalam bidang pertanian, perkebunan dan wisata desa yang berbasis budaya masyarakat serta religi. Desa Lerep terletak di pusat pemerintahan Kecamatan Ungaran Barat yang memiliki batas wilayah administrative sebelah utara dan Kota Semarang dan Kelurahan Bandarjo, sebelah barat Desa Kalisidi dan Desa Keji, sebelah selatan Desa Nyatnoyo dan sebelah timur Kelurahan Ungaran.

Air di Desa Lerep ini merupakan sumber kehidupan. Dimana desa ini memiliki embung yang bernama Sembligo yang dibangun oleh masyarakat Desa Lerep dengan kedalaman 5 meter dan daya tamping air sekitar 19 juta liter. Embung sambligo ini dijadikan tempat penampungan air pada saat musim hujan tiba untuk kemudian dimanfaatkan pada musim kemarau. Air di Embung Sembligo ini dimanfaatkan sebagai sumber pengairan pada arean sawah yang dibudidayakan di Desa Lerep pada saat musim kemarau tiba agar pertanian tetap berjalan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 UU No 17 tahun 2019 yang berbunyi "Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannyaoleh negara sebagaimana dimaksud Negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut (1) kebutuhan pokok sehari hari; (2) pertanian rakyat; dan (3) penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum". Oleh karena itu, penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioriotas utama di atas semua kebutuhan air lainnya.

Sumberdaya air di Desar Lerep ini dipegang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Atas dasar penguasaan Negara terhadap sumber daya air, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerdah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat. Hal ini jika dikaitkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 UU No 17 tahun 2019 yang berbunyi "Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air".Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain seperti HIPPA, untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun