Mohon tunggu...
Politik

"Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim"

14 Mei 2018   23:30 Diperbarui: 15 Mei 2018   00:07 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Founding Fathers membentuk suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda, sesuai dengan keberadaan suatu negara di masa silam dan tujuan negara di masa yang akan datang. Baik itu sistem pemerintahan Monarki, Demokrasi, Aristrokrasi dsb. Begitupun dengan model kepemimpinan yang telah ditetapkan, ada yang berupa presidensial ada pula yang parlementer dst.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana seorang presiden merupakan pemimpin tunggal (kekuasaan tertinggi) di tanah air ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar".

Dikaji dalam tolak ukur penduduk yang mayoritas muslim, penggunaan sistem pemerintahan presidensial menjadi kajian dimanakah kemudian posisi sistem pemerintahan Islamnya?

Dalam ketatanegaraan islam, sistem khilafah dan sistem pemerintahan islam merupakan suatu epistemologi (pemahaman) yang berbeda namun memiliki ontologi (substansi) yang sama. Pemerintahan ini dipimpin oleh seorang imam yang disebut sebagai khalifah yang berarti pengganti atau penerus sebab, secara langsung atau tidak langsung ia merupakan pengganti Rasul, yang memikul dua tugas, yakni menjadi seorang penjaga agama dan mengatur dunia. Oleh karenanya sistem pemerintahan ini kemudian lazim disebut khilafah (kekhalifaan).

Tidak satupun dari Al-Qur'an maupun penjelasan nabi yang menjelaskan secara eksplisit harus bagaimanakah sistem pemerintahan suatu negara itu. Maka kemudian meskipun penduduk suatu negara mendominasi seorang muslim, tidak menutup kemungkinan atau bahkan menafikan perkara inovasi bentuk sistem pemerintahan negara sebab itu disesuaikan dengan kehendak founding fathers terdahulu.Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, No. 2363:Artinya, "kamu lebih mengetahui urusan duniamu"Maka Islam hanya memaparkan prinsip-prinsip yang mendasari sistem pemerintahan Islam, Menurut Tahir Azhary[1] menetapkan 5 (lima) prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh suatu negara dalam tatanan kenegaraan.Pertama, menjadikan kekuasaan sebagai amanah. 

Keyakinan  terhadap Allah sebagai sumber segala suatu termasuk, kekuasaan dan kedaulatan merupakan fundamen utama yang di perlukan untuk menciptakan bagunan masyarakat Islam dan bagunan negara dan pemerintah. Dan imbasnya adalah adanya asas tauhid yaitu pengakuan atas keesaan Tuhan, membawa manusia kepada asas yang persamaan, persaudaraan, dan kebebasan yang merupakan beberapa prinsip yang terdapat pada masa permulaan pemerintahan Islam di masa nabi. Kedua, senantiasa menjadikan Musyawarah sebagai tumpuan dalam berunding menyelesaikan perkara, menemukan solusi, maupun menyepakati keputusan kenegaraan. Salah satu dokrin pokok yang membedakan teori politik sunni dan syi'ah adalah dalam hal mekanisme pemilihan pemimpin atau khalifah.

Dalam konsensus sunni, seorsng pemimpin harus di tetapkan berdasarkan pemilihan atau musyawarah, baik pemilihan secara langsung atau tidak. Sedangkan menurut syi'ah pemimpin di tetapkan berdasarkan penunjukan. Berkenaan dengan prinsip musyawarah Al-Qur'an telah menyebutkan dalam Surat Al-Imron Ayat 159 . tak hanya itu, fakta historis membuktikan bahwa betapa seringnya Nabi Muhammad dengan para sahabatnya sebelum menggambil keputusan penting menyangkut urusan kemasyarakatan dan kenegaraan. Bahkan nabi telah menjadikan prisip musyawarah ini sebagai dasar dalam sistem pemerintahannya. 

Ketiga, berpegang teguh pada prinsip keadilan politik, prinsip ini merupakan nilai dasar bagi regulasi bernegara. Keadilan diinstitusionalisasikan dalam aturan-aturan hukum yang menjamin keadilan publik untuk melindungi hak-hak asasi warga negara atas dasar prinsip persamaan.

 Keempat, senantiasa menjalin kultul kritik yang sehat, dalam konteks ini umat muslim di perkenankan bahkan diharapkan untuk senantiasa melakukan kritik terhadap para penguasa. Kritik ini bertujuan agar proses pengambilan keputusan di lapangan tidak membawa kerusakan di masyarakat. Perlu disadari kritik yang disebutkan, bukanlah kritik yang bersifat destruktif. 

Dan yang kelima yakni, meneguhkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dalam ajaran islam bentuk perlindungan terhadap hak-hak asasi ini bertumpu pada tujuan di turunkannya syari'at islam, yaitu melindungi dan memelihara kepentingan hidup manusia baik materil maupun spritual, individu dan sosial. Agama islam telah memberikan pandangan atau prinsip-prinsip yang harus dianut oleh umat islam di dalam menjalankan pemerintahan tentang bentuk Negaranya. Dimana sudah jelas dalam Al-Qur'an dalam firman Allah yang artiya "Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sehingga kaum itu merubah nasibnya sendiri".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun