Ujian nasional sudah di hapus oleh kemendikbud sejalan dengan proses penerimaan peserta didik baru(PPDB) yang tidak lagi menggunakan jalur prestasi.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sudah resmi menghapuskan ujian nasional pada tahun ini. Maka dari itu kelulusan siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab semua guru. " Karena tidak ada UN, nilai kelulusan siswa dikembalikan ke bapak ibu guru, pada penilaian rapor baik di SD, SMP,SMA . Karena guru yang paling mengerti dan mengetahui evaluasi pada peserta didiknha '' kata Dirjen PAUDasmen Kemendikbud Jumeri, pada konferensi pers, kamis (4/2/2021).Â
Ada beberapa ketentuan kelulusan bagi siswa. Dengan ditiadakannya ujian nasional, jika melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tersebut. Namun tetap ada ketentuan ketentuan kelulusan bagi para siswa.Â
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan beberapa program pembelajaran yang di buktikan dengan nilai rapor tiap semester.Â
2. Mempunyai nilai sikap atau perilaku yang baik
3. Mengikuti ujian lain yang di selenggarakan oleh satuan Pendidikan.Â
Bentuk ujian yang di berikan oleh sekolah selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan, seperti:Â
1. Tugas mandiri yang di berikan kepada siswa
2.tes akademik secara online atau luring.Â
3. Portofolio yang berupa evaluasi nilai sikap, perilaku dan prestasi maupun nilai rapor yang di peroleh sebelum nya berupa penghargaan dan sebagai nya.Â