Mohon tunggu...
Muhammad Dicky Nur Fuadzi
Muhammad Dicky Nur Fuadzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saintis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Pendidikan UIN WALISONGO SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nilai-Nilai dan Perpektif Gender di PMII

8 Juni 2022   14:25 Diperbarui: 8 Juni 2022   14:34 1960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah lama dikenal sebagai salah satu kekuatan dari gerakan-gerakan mahasiswa di Indonesia. Dengan usia yang tidak lagi muda, PMII telah melewati atau bahkan ikut berperan dalam sejarah kehidupan politik sosial dan budaya di Indonesia. Karena sebagaimana yang diketahui bahwa gerakan-gerakan mahasiswa tidak akan pernah lepas dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemunculan PMII juga hampir sama dengan kemunculan organisasi-organisasi lain, yang mana kemunculannya dilatarbelakangi untuk menjawab dan sebagai respon dari berbagai macam persoalan kebuntuan-kebuntuan struktural, kultural dan konstitusional lembaga-lembaga politik, sosial, budaya dan hukum yang telah ada. Karna bagaimanapun persoalan-persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan oleh kelompok-kelompok yang berbekal peralatan intelektual sehingga mampu membaca dinamika dan kontradiksi-kontradiksi sosial yang terjadi.

Konsep penting yang harus dipahami dalam rangka membahas masalah kaum perempuan adalah membedakan antara konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender (konstruksi sosial). Pemahaman terhadap perbedaan antara konsep seks dengan gender sangat diperlukan untuk melakukan analisis dan memahami persoalan-persoalan mengenai ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena adanya kaitan antara perbedaan gender (gender difference) dan ketidakadilan gender (gender inequlities) dengan struktur keadilan masyarakat seeara lebih luas.

Pemahaman alas konsep gender sangat diperlukan mengingat dari konsep ini telah melahirkan suatu analisis gender. Analisis gender juga ikut mempertajam analisis kritis yang sudah ada. Misalnya analisis kelas yang dikembangkan oleh Karl Marx ketika melakukan kritik terhadap sistem kapitalisme. Demikian halnya dengan analisis kritis lain seperti analisis hegemoni ideologi dan kultural yang dikembangkan oleh Antonio Gramsci, merupakan kritik terhadap kelas yang dianggap sangat sempit. Dalam bidang epistemologi dan riset misalnya analisis kritis (critical theory) dan penganut mazhab Frankfurt yang memuatkan perhatian kepada perkembangan akhir masyarakat kapitalisme dan dominasi epistemologi positivisme terutama kurang mendasar justru karena tidak ada pertanyaan tentang gender dalam kritiknya. Lahirnya epistemologi feminis dan riset feminis adalah penyempumaan dari kritis mazhab Frankfurt dengan adanya pertanyaan gender. Demikian pula analisis diskursus (discourse analysis) yang berangkat dari pemikiran Foucault dan Althusser yaitu merupakan kritik atas semangat reduksionisme dan anti pluralisme dari keseluruhan analisis di bawah pengaruh zaman modernisme.

Proses marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan. sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam masyarakat dan negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh berbagai kejadian, misalnya; penggusuran, bencana alam atau proses eksploitasi, namun adalah satu bentuk pemiskinan, disebabkan oleh gender. Ada beberapa perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta mekanisme protes marginalisasi kaum perempuan karena perbedaan gender tersebut. Dari segi sumbernya bisa berasal dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsir agama, keyakinan tradisi dan kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan.

Banyak studi telah dilakukan dalam rangka membahas program pembangunan pemerintah yang menjadi penyebab kemiskinan kaum perempuan. Misalnya program adanya pangan atau revolusi hijau (green revolution) secara otonomi telah menyingkirkan kaum perempuan dan pekerjaannya sehingga memiaskinkan mereka. Di Jawa misalnya, program revolusi hijau dengan memperkenatkan jenil padi unggul yang timbul lebih rendah, dan pendekatan panen dengan sistem tebang menggunakan bibit tidak lagi memungkinkan pemanenan menggunakan ani-ani padahal alat tersebut melekat dan digunakan oleh kaum perempuan. Akibatnya banyak kaum perempuan miskin di dan termarginalkan yakni semakin miskin dan tersingkir karena tidak mendapatkan pekerjaan disawah padi musim panen. Berarti program revolusi hijau dirancang tanpa mempertimbankan aspek gender. Marginalisasi kaum perempuan tidak saja terjadi di tempat pekerjaan, tetapi rugi dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur atau bahkan bangsa. Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi sejak di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan. Marginalisasi juga diperkuat oleh adat-istiadat maupun tafsir keagamaan misalnya banyak di antara suku-suku di Indonesia yang tidak memberi hak kepada perempuan untuk mendapatkan waris sama sekali. Sebagian tafsir keagamaan memberi hak waris setengah dari hak waris laki-laki terhadap kaum perempuan.

Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil memimpin, berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting. Subordinasi karena gender tersebut terjadi dalam segala macam bentuk yang berbeda dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu. Di Jawa, dulu ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya akan ke dapur juga. Bahkan pemerintah pernah memiliki peraturan bahwa jika suami akan pergi belajar (jauh dari keluarga), dia bisa mengambil keputusan sendiri. Sedangkan bagi istri yang hendak tugas belajar ke luar negeri harus seizin suami. Dalam rumah tangga, masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus mengambil kepulusan untuk menyekolahkan anak-anaknya, maka anak-anak laki akan mendapatkan prioritas utama. Praktis/ perbuatan seperti itu sesungguhnya berangkat dari kesadaran gender yang tidak adil.

Secara umum stereotipe adalah pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Celakanya, stereotipe aelalu merugikan dan menimbulkan kelidakadilan. Stereotipe yang diberikan kepada suatu suku bangsa tertentu misalnya Yahudi di Barat, Cina dan Asia Tenggara, telah merugikan suku bangsa tersebut. Salah satu garis stereotipe itu adalah yang bersumber dari pandangan gender. Banyak sekali ketidakadilan jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan yang bersumber dari penandaan (stereotipe) yang dilakukan pada mereka. Misalnya penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka tiap ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang dialami oleh perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya. Masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami. Stereotipe ini berakibat wajar sekali bila pendidikan kaum perempuan dinomorduakan. Stereotipe terhadap kaum perempuan ini terjadi di mana-mana. Banyak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, kultur dan kebiasan masyarakat yang dikembangkan karena stereotipe tersebut.

Di organisasi PMII, permasalan berkaitan dengan gender akan dikupas dengan tuntas sebagai sebuah tuntutan dalam proses sadar isu kemasyarakatan di tanah air. Berkaitan dengan perpektif keadilan gender tentunya banyak pengaplikasiaannya seperti berjuang langsung dalam ranah hukum atau secara sederhananya adalah dengan mengungkapnya berbentuk tulisan sebagai sebuah bentuk perjuangan dalam hal keadilan gender di tanah air.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun