Mohon tunggu...
wawan ridwan
wawan ridwan Mohon Tunggu... Dosen - Building Spiritual Moderate Islamic value

hiduplah dengan pengetahuan dan kesederhanaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masuk ke Gereja Haramkah? Ini Indonesia Bung!

9 Mei 2021   23:33 Diperbarui: 9 Mei 2021   23:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

beberapa hari yang lalu ramai dipemberitaan tentang kunjungan seorang ustad gus miftah dan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meresmikan sebuah gereja di Jakarta Pusat dimana gus miftah diminta untuk menyampaikan pesan-pesan persatuan dan kesatuan, tentu ini hal biasa dilakukan oleh sebagian orang dan menjadi luar biasa karena dikomentari oleh Ustad Abdul Somad (UAS) dan Ustad Ari Hidayat (UAH) yang berdasarkan hadits yang diriwayakan oleh Ibnu Umar tentang haramnya seseorang memasuki gereja atau tempat ibadah selain Islam. Komentar yang dilakukan oleh kedua ustad kondang  ini tentunya berbobot  karena keluasan akan ilmu agama yang mendalam yang bagi penulis bisa memahaminya walapun tidak sependapat dengan alasan yang disampaikannya. 

Dalam literasi kajian Fiqih empat mazhab tentang hukum memasuki gereja terdapat 4 alasaan, Imam Syafei RA termasuk yang mengharamkannya, sementara diluar imam syafei ada yang menghukuminya dengan makruh dan mubah, bahkan sebagian pengikut Imam Syafei ada yang membolehkannya dengan berbagai catatan, bagi penulis biarlah mereka bertanggung jawab terhadap apa yang akan diambilnya,kalaupun ini mau ditarik menjadi masalah fiqih semata tentu ada alasan-alasan ( Ushul Fiqih) yang mendasarinya ketika hukum itu ditetapkan (istmbatul hukmi), para imam mujtahid tadi tentu sangat memahami dan mengetahui akan hadits yang dijadikan landasan tentang haramnya memasuki gereja.

Penulis sebagai orang awam meyakini hukumnya memasuki gereja adalah boleh (mubah) selagi kita tidak membenarkan ajaran-ajaran yang bertentangangan dengan ketauhidan, penulis sendiri tentu tidak setuju dengan para ustad, kiyai atau gus sekalipun yang menyampaikan ceramah yang  isi dan ajarannya jelas bertentangan dengan akidah umat muslim, tolerasni beragam bukan berarti mencampuradukan satu keyakinan dengan keyakinan yang lain membandingkan satu ajaran dengan ajaran yang lain, karena keyakinan beragama mempunyai kebenaran yang diyakininya oleh masing-masing pengikut agamanya.

Dalam konteks masyarakat indonesia yang beragam dan majemuk ini, tentu akan sangat sulit dipahami kalau dengan mudahnya seorang muslim apalagi  seorang pejabat seperti anies baswedan seorang muslim yang taat dikatakan telah berbuat haram karena memasuki gereja dan penulis meyakini ini bukan yang pertama kali beliau memasuki gereja, dan bukan hanya seorang anies bagaimana ketika ada seorang muslim yang bekerja dilingkungann gereja yang tentu karena aktivitasnya harus selalu berada dilingkungan gereja, menurut penulis masalah ini tidaklah penting dan mari kita akhiri dengan menghormati satu sama lainnya, apa yang disampaikan oleh kedua ustad tadi adalah kewajiban beliau dengan pengetahuannya, masalah kiyta mnegikuti dan meyakininya silahkan kembali pada individu masing-masing inilah indahnya khazanah pengetahuan dalam Islam, apalagi dengan sudut pandang indonesia yang beragam suku, agama dan budaya, menurut penulis inilah yang dinamakan pribumisasi islam di Indonesia, ini Indonesia Bung yang berdiri karena adanya peranan Ulama dan sumbangsih umat muslim bagi berdirinya bangsa ini   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun