Mohon tunggu...
Sotardugur Parreva
Sotardugur Parreva Mohon Tunggu... -

Leluhurku dari pesisir Danau Toba, Sumatera Utara. Istriku seorang perempuan. Aku ayah seorang putera dan seorang puteri. Kami bermukim di Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Putusan Pengadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, Adil untuk Siapa?

15 Mei 2017   09:12 Diperbarui: 15 Mei 2017   09:55 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sepekan yang lalu, Selasa, 9 Mei 2017, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Majelis Hakim melalui Dwiarso membacakan, “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan”.  Lalu, palu diketuk, dan vonis tersebut menjadi sah dan meyakinkan.  Seketika itu juga (setelah diskusi dengan penasehat hukum, tentunya) terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) menyampaikan, "Kami akan melakukan banding".

Sebelum pembacaan vonis tersebut, Kabiro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur menyatakan konfirmasi, "Kami minta seluruh pihak untuk menghormati putusan hakim, putusan hakim pasti sesuai fakta persidangan."   Konfirmasi  tersebut seolah memberi jaminan oleh Mahkamah Agung, bahwa Pengadilan terhadap kasus BTP akan sesuai dengan fakta persidangan.  Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Selain memberi jaminan kesesuain putusan dengan fakta persidangan, Ridwan Mansyur memastikan, bahwa terhadap putusan hakim, ada salah satu pihak yang kecewa.  Bahwa putusan persidangan tidak bisa mengakomodir semua pihak.

BTP langsung menyatakan banding, adalah bukti kekecewaan atas putusan pengadilan tersebut.  Wajar, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwakan pelanggaran KUHP pasal 156, tetapi Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan KUHP pasal 156a.  Selain itu, JPU menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, namun, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dua tahun penjara dengan ditahan.

Mencermati kondisi sosial berikutnya, ternyata para pendukung BTP juga merasa kecewa atas putusan pengadilan tersebut.  Mereka mengikuti BTP ke Penjara Cipinang, dan menyalakan lilin sembari meminta agar BTP dikeluarkan dari tahanan.  Demikian juga setelah pendukung BTP mengetahui bahwa BTP dipindahkan ke Mako Brimob, mereka mengikuti ke halaman Mako Brimob.  Kehadiran mereka menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Mako Brimob.

Selanjutnya, aksi-aksi unjuk rasa di berbagai kota menunjukkan keberpihakan kepada BTP.  Di beberapa kota Indonesia terjadi kerumunan menyalakan lilin dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu perjuangan, sambil menyampaikan permohonan agar BTP dikeluarkan dari tahanan serta Pemerintah menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).  Luar biasa, setelah kantor-kantor berita manca negara memberitakan keputusan pengadilan tersebut, banyak warga Indonesia di luar negeri ikut menunjukkan rasa keberpihakan kepada BTP.  Mereka berhimpun dan menyalakan lilin serta menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu perjuangan.  Keputusan Majelis Hakim terhadap BTP seperti mengoyak rasa keadilan.

Terkait Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan KUHP pasal 156a, padahal JPU mendakwakan KUHP pasal 156, Kejaksaan menyadari bahwa sangat mungkin terjadi beda pendapat antara Kejaksaan dengan Kehakiman, atau lembaga lain.  Itu terbukti dari pernyataan Jaksa Agung di kantornya, "Bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi", hari Jumat (12/5/2017).

Kembali ke keputusan Majelis Hakim terhadap BTP, lepas dari alasan atau pertimbangannya, JPU merasa putusan tersebut tidak adil.  Terbukti dari, Kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut.  "Terdakwanya banding, jaksa pun sesuai SOP akan ajukan banding juga, tapi kami punya pertimbangan lain yang perlu dikaji," kata Jaksa Agung.

Vonis pengadilan yang aneh, terdakwa mengajukan banding, JPU juga mengajukan banding.  Lantas, pengadilan untuk siapa itu gerangan?  Putusan yang sah dan meyakinkan, berdasarkan apa, dan untuk siapa?

Referensi

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/09/11564611/divonis.2.tahun.penjara.ahok.akan.ajukan.banding

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun