Mohon tunggu...
Herry B Sancoko
Herry B Sancoko Mohon Tunggu... Penulis - Alumnus UGM, tinggal di Sydney

Hidup tak lebih dari kumpulan pengalaman-pengalaman yang membuat kita seperti kita saat ini. Yuk, kita tukar pengalaman saling nambah koleksi biar hidup makin nikmat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Birokrasi di Luar Negeri Tak Tersentuh

4 Maret 2019   17:57 Diperbarui: 5 Maret 2019   09:51 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar oleh Penulis

Di facebook saya sering baca tentang laporan menggembirakan dari teman-teman tentang pelayanan birokrasi di tanah air. Katanya, saat ini urusan dengan birokrasi sistemnya jauh lebih baik, cepat, murah bahkan tanpa beaya dan dengan pelayanan yang ramah. Ngurus ktp, sim, asuransi dan lain-lainya bisa dalam hitungan menit atau jam sudah selesai.

Dengar cerita-cerita itu, saya makin positif dengan kinerja pemerintah saat ini. Usaha pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi nampak mulai memberi hasil positif. Dan tentu saja urusan birokrasi yang lancar ini makin memberi rasa nyaman dan rasa percaya masyarakat pada pemerintah.  

Banyak orang tak paham akan pentingnya peranan birokrasi dalam mengangkat keterpercayaan masyarakat pada pemerintah.  Jika rakyat dilayani dengan baik, mereka secara tak langsung merasakan peranan pemerintah dalam kehidupan mereka.  Pemerintah hadir dalam kehidupan mereka. Mereka merasa diperhatikan, merasa dihargai, merasa dilibatkan.  Inilah cikal bakal timbulnya rasa memiliki. Rasa kebangsaan.  Dan selanjutnya bakal timbul rasa nasionalismenya.

Cerita positif tersebut memang belum menjangkau seluruh tanah air.  Masih perlu waktu panjang untuk merubah mentalitas birokrat kita. Terutama mentalitas priyayi yang minta dilayani dan bukan sebaliknya. Pangreh praja itu priyayi dan bukan pelayan masyarakat.

Mentalitas priyayi itu ternyata secara tak terduga masih bercokol di birokrasi Indonesia di luar negeri yang notebene lebih dekat bersinggungan dengan kehidupan dunia barat yang sudah terlanjur dikenal dengan budayanya yang profesional, efisien, logis dan menghargai waktu.

Saya tadi ke KJRI di Sydney untuk ngurus perpanjangan passport.  Sudah bawa lengkap formulir persyaratannya.  Setelah nomer antrian tiba dan mendatangi loket pelayanan, oleh petugas disuruh bikin reservasi online dulu.  Tanpa reservasi nggak bakal dilayani. Padahal saya sudah ada di depan loket mereka. Mereka menolak melayani. Kantor juga tidak sibuk-sibuk amat.

Okelah, saya balik pulang, gagal ngurus perpanjangan passport. Lalu saya coba bikin reservasi secara online. Shock juga dengan system pelayanan mereka. Mungkin saya terlalu berpengharapan besar dan membandingkan sistem birokrasi Australia pada umumnya. Wong KJRI itu ada di Australia. Birokrasi Australia sepertinya lebih manusiawi.

Reservasi untuk perpanjangan passport untuk bulan Maret sudah penuh. Paling awal slot kosong yang tersedia tanggal 8 April2019!  Jadi harus menunggu sebulan lebih. Sebuah sistem birokrasi yang nyleneh.

KJRI juga tak menyediakan jasa fotokopi atau komputer umum yang tersambung dengan internet. Kalau persyaratannya kurang, silahkan cari toko yang bisa memfotokopi dan ini tak mudah ditemukan di Australia (harus cari kantor pos). Tidak seperti di tanah air, jasa fotokopi bisa ditemui hampir di setiap pojok jalan.

Dan bagi masyarakat yang tak punya internet atau gaptek, silahkan tanggung sendiri. Di kantor-kantor birokrasi Australia hampir selalu menyediakan jasa fotokopi dan komputer on line.  Bahkan petugas tanpa sungkan membantu untuk memproses online dari komputer kalau tak bisa.

Berurusan dengan birokrasi memang selalu bikin hati deg-degan. Cuma deg-degan dan tak sampai bikin senewen.  Kali ini saya senewen. Gemes pol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun