Mohon tunggu...
Health Policy Studies
Health Policy Studies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia

Health Policy Studies (HPS) atau yang umumnya dikenal sebagai Departemen Kastrat di Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), merupakan departemen yang memiliki fokus sebagai pengawal pergerakan mahasiswa kedokteran seluruh Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Relevankah Pidana Penjara bagi Pecandu Narkoba?

2 Juli 2022   09:29 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:46 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Lapas Sialang Bungkuk, kota Pekanbaru, provinsi Riau (sumber foto: VOA Indonesia)

Tingginya prevalensi pecandu narkotika di Indonesia

Prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 lalu mengalami peningkatan. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, jumlah pecandu narkoba yang tercatat di Indonesia sebanyak 0,15% menjadi 1,95% atau 3,66 juta jiwa. Hal tersebut sejalan dengan laporan BNN pada tahun 2018 di mana adanya peningkatan kasus pada penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja yang awalnya 20% menjadi 24%---28% dari keseluruhan jumlah pecandu narkoba. 

Tindak pidana narkotika adalah salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten sehingga pengaturan masih condong ke arah pemidanaan penjara khususnya terhadap pengguna narkotika yang tidak termasuk sebagai pengedar ketimbang memberikan fasilitas rehabilitasi.

Ketidakjelasan batasan definisi pecandu narkoba

Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat 4 istilah berbeda pun dengan definisi yang berbeda pula.

Pasal 4 menyatakan "jaminan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkoba", dimaksudkan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Sedangkan Pasal 54 menyatakan "pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial", dimaksudkan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Kemudian Pasal 103 menyatakan "pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana".

Dan istilah pada Pasal 127 (3) menyatakan "penyalahguna terbukti sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Bila kita telaah keempat pasal tersebut, maka muncul pertanyaan:

Apakah pecandu narkoba dan penyalahguna narkoba berbeda? Jika menilik penjelasan dari UU Narkotika, definisinya memang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun