Peringatan Hari Lahir Pancasila mengacu pada sejarah dicetuskannya Pancasila pada 1 Juni 1945 oleh Presiden Pertama Republik Indonesia (RI) Ir. Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar tanggal 1 Juni dinyatakan sebagai Hari Lahir Pancasila & Hari Nasional yang rutin diperingati setiap tahunnya. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Akhirnya, Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai peringatan sekaligus hari libur nasional oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Dalam Peringatan Hari Kelahiran Pancasila pada hari ini tanggal 01 Juni 2020, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan bahwa Pancasila harus terus menjadi nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat. Nilai Pancasila bisa jadi pemandu melewati pandemi Covid-19.
Bagaimana Pancasila bisa menjadi pemandu bagi rakyat Indonesia dalam melewati pandemi Covid-19?
Pernyataan Presiden Joko Widodo itu sejalan dengan keputusan Pemerintah RI untuk melaksanakan Pola Hidup Baru atau "New Normal" dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari sebagai bagian dari usaha untuk "berdamai" dengan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta selalu menjaga kesehatan dengan asupan makanan bergizi dan berolahraga teratur.
Implementasi Sila ke-1 "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam masa pandemi Covid-19 bagi umat beragama tetap dapat menjalankan ritual ibadahnya di rumah masing-masing tanpa harus mendatangi tempat-tempat ibadah sebagai bagian dari usaha "social distancing".
Sebagai Pola Hidup Baru, tempat-tempat ibadah di wilayah yang sudah dinyatakan aman dari Covid-19 dapat kembali membuka pintunya bagi umat beragama untuk beribadah namun dengan tetap menjaga jarak (physical distancing). Selain juga melaksanakan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu badan dan kewajiban untuk mencuci tangan saat masuk dan keluar.
Dalam masa pandemi Covid-19, implementasi Sila ke-2 "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" adalah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dimana warga yang sakit dan atau positif terkena Covid-19 langsung dirawat dan diisolasi di fasilitas pelayanan kesehatan resmi.
Sedangkan bagi warga yang sehat dan belum terkena Covid-19 diminta untuk tetap tinggal di rumah dan menghindari untuk bepergian keluar rumah atau keluar kota bila tidak ada keperluan mendesak. Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan berjuang keras untuk merawat, mengobati dan menyembuhkan warga yang positif Covid-19 dengan fasilitas yang ada.