Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pesawat Lion Air Group Kembali Terbang 3 Mei 2020

2 Mei 2020   21:41 Diperbarui: 2 Mei 2020   21:54 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Gara-gara pandemi Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai penerbangan domestik terhitung sejak tanggal 24 April hingga 01 Juni 2020.  Larangan terbang ini tentunya mengakibatkan tidak tersedianya layanan penerbangan domestik bagi para penumpang dan berpengaruh kepada kondisi keuangan maskapai penerbangan domestik termasuk para pegawai yang terpaksa harus diliburkan atau dirumahkan untuk sementara waktu.

Melalui media statement tertanggal 28 April 2020 Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID) menyatakan rencananya untuk kembali beroperasi melayani penerbangan domestik mulai tanggal 03 Mei 2020. Operasional Lion Air Group tersebut dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka "mudik" serta tujuan operasional angkutan kargo; melakukan perjalanan bagi pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organsisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI dan WNA.

Namun untuk menjadi penumpang dalam "Exemption Flight" tersebut, para penumpang terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum 7 (tujuh) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostic cepat (random diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction); terperinci mengisi surat pernyataan di rute Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah dengan transmisi lokal/daerah terjangkit (Zona Merah); melampirkan Surat Keterangan Perjalanan dari instansi/Lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk "mudik"; bagi pedagang atau pengusaha logistic yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar; dan mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah RI.

Dalam pernyataan media tersebut, Lion Air Group menyatakan tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).  Sebelum penerbangan Lion Air Group bekerja sama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi: pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

Usaha yang dilakukan oleh manajemen Lion Air Group untuk dapat terbang kembali di udara Nusantara ini tentunya disambut baik oleh para penumpang yang memang benar-benar membutuhkan layanan penerbangan domestik dan para pengirim barang termasuk pengusaha kargo dan logistik. Bagi para pegawai Lion Air Group keputusan ini juga memberikan harapan baru bahwa mereka akan kembali dan tetap bekerja serta mendapatkan penghasilan di tengah pandemi Covid-19 yang mulai berdampak secara ekonomi kepada rakyat Indonesia. Semoga langkah Lion Air Group ini dapat diikuti oleh maskapai penerbangan domestik lainnya, termasuk Garuda Indonesia sebagai "flag carrier" penerbangan nasional.

Oleh: H. Alvy Pongoh, SE, MM (Dosen & Konsultan Transportasi & Logistik, Praktisi & Pemerhati Pariwisata, Anggota Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun