Mohon tunggu...
Hendra Permana
Hendra Permana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR: Dewan Perampok Rakyat atau Dagelan Para Rampok?

3 Mei 2017   10:55 Diperbarui: 3 Mei 2017   11:03 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini menjadi anggota DPR tentunya bukan lagi hal yang membanggakan dan tidak perlulah menjadi suatu kebanggaan.  Kenapa demikian?!

Oleh karena citra DPR sebagai pembawa suara rakyat sudah benar-benar anjlok dan berada di titik nilai yang terendah.  Hal ini akibat dari kelakukan orang-orang di DPR sendiri yang kerap menghianati dan membuat sakit hati rakyat, sehingga DPR pun menjadi bahan olok-olokan dan ejekan masyarakat, sampai-sampai dikatakan dan diplesetkan bahwa DPR itu adalah singkatan dari Dewan Perampok Rakyat, ada juga yang mengatakan sebagai Dagelan Para Rampok.  Kedua kalimat itu artinya mboten berbeda.

Seperti yang kita tahu, kemarin hari  secara sepihak Yang Mulia Wakil Ketua DPR Bapak Fahri Hamzah telah mengetok palu..tok..tok..tok...saat memimpin sidang usulan penggunaan hak angket terhadap tugas dan kewenangan KPK. Palu tetap menyambar meja meski terdengar suara interupsi dari para anggota DPR yang hadir, namun Fahri tidak memperdulikannya.

Usulan hak angket yang diprakarsai dan diusung oleh Fahri ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP serta adanya pernyataan dari politisi Partai Hanura – Miryam S Haryani yang diduga terlibat – yang mengatakan telah mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Suatu Alasan bisa saja dibungkus dengan sangat baik dan menarik, sebagaimana digembar-gemborkan oleh sang rampok, dengan harapan didapatkannya nilai pembenaran dari masyarakat.  Namun serapi apapun bungkusannya, apabila isinya sesuatu yang baunya sangat menusuk hidung, ya tetap saja akan tercium juga aromanya.

Jadi, ocehan dan bantahan apapun yang dikemukakan oleh si Mulut Lebar, tetap saja bahwa Hak Angket terhadap KPK ini merupakan fakta nyata mengenai upaya untuk menghalangi dan menjegal penyelidikan dugaan korupsi e-KTP, yang muncul dari rasa ketakutan dan perasaan terancam dari sebagian para wakil rakyat yang mungkin terlibat.

DPR kini telah semakin terang-terangan mengemukakan keinginannya untuk menghabisi semua upaya pemberantasan korupsi, sehingga KPK-pun ditempatkannya sebagai musuh besar untuk dapat dienyahkan dari peta bumi penegakan hukum.

Memang benar, tidak semua orang di DPR berkelakuan rampok dan pasti lah masih banyak pula orang-orang baik yang bercokol di sana.  Hanya saja suara mereka ini hanya terdengar kadang-kadang saja dan sayup-sayup pula, kalah nyaring oleh suara gerombolan rampok ini.

Sekarang saatnya kita semua memberi dukungan penuh kepada KPK agar tidak menyerah dan mau melawan terhadap Hak Angket yang telah digulirkan. Sebagaimana yang telah dikatakan Prof Indriyanto Seno Adji bahwa meskipun Hak Angket tersebut sudah disetujui, tetapi KPK tetap memiliki imunitas untuk menolak membuka rekaman, dan rekaman dimaksud baru boleh serta bisa dibuka di muka pengadilan atas perintah hakim.

Untuk para anggota DPR yang bernyali rampok dan doyan mementaskan dagelan, mumpung masih ada waktu mendingan anda semua segera beralih profesi sebelum dikurung diterali besi.  Mungkin bisa mendirikan group lawak baru, atau karena anda semua sudah punya modal mungkin dapat bergabung bersama-sama mendirikan partai baru, dengan label PDR – Partai Dagelan Rampok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun