Mohon tunggu...
Hotman Nainggolan
Hotman Nainggolan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Penulis,Pegiat Marketing Persahabatan, Penulis, fasilitator/pengajar dan Konsultan. Penulis buku "Anak Kampoeng dari RoeraBagas" dan "Beyond Marketing Persahabatan". Jangan lupa kunjungi facebook saya"Marketing Persahabatan Society" untuk mendapatkan tips-tips dalam Marketing Persahabatan dengan DNA C2N. Saat ini tinggal di rumah inspirasi "Sopo RoeraBagas"

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kisruh Penunjukan Dirut BUMN dan Wacana Pembentukan "Super Holding" BUMN di Indonesia

9 September 2019   08:43 Diperbarui: 9 September 2019   16:35 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang mendasar pengelolaan BUMN di Singapura, Malaysia, dan Indonesia, di mana dari aspek pengelolaan dan rekruitmen Direksi dan CEO BUMN di Indonesia ada perbedaan yang sangat mendasar. 

Perbedaan tersebut sangat berbeda jauh dengan yang dilaksanakan di Singapura dan Malaysia. Dapat disimpulkan bahwa BUMN di Singapura dan Malaysia sangat kuat karena:

  • Dari aspek kesinambungan kerja, baik di Singapura maupun di Malaysia direksi dan CEO BUMN mempunyai kontrak periode kerja yang pasti. Artinya selama periode kerja tersebut mereka tidak boleh diganti, kecuali karena alasan-alasan hukum. 

  • Di Indonesia setiap saat Direksi dan CEO BUMN dapat diganti oleh Menteri BUMN walaupun belum habis masa jabatannya melalui RUPSLB.

  • Seorang CEO dari BUMN di Singapura dan Malaysia bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri, bukan kepada Menteri. Di Indonesia direksi dan CEO BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham utama dari BUMN.

Dengan kondisi pengelolaan BUMN di Indonesia di mana direksi dan CEO-nya setiap saat bisa diganti sebelum habis masa jabatannya sering mengakibatkan tidak tereksekusinya dengan baik rencana-rencana bisnis yang telah disusun. Artinya kesinambungan rencana bisnis bisa saja  tidak berjalan dengan baik.

Di samping itu karena direksi dan CEO BUMN di Indonesia bertanggung jawab langsung kepada Menteri BUMN akan sangat rawan terhadap intervensi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan politisi. 

Hal ini akan sangat melemahkan posisi tawar Direksi/CEO BUMN yang ditunjuk dalam melakukan pengembangan bisnis, karena jika intervensi tersebut tidak disikapi dengan baik walaupun mungkin tidak sesuai dengan bisnis dapat membawa konsekuensi digantinya posisi mereka sebelum periode jabatan berakhir. 

Kondisi yang demikian bisa saja terjadi dan menjadi sebab utama dalam kasus pergantian Direktur Utama BTN yang berakhir dengan penolakan pejabat yang ditunjuk.

Untuk meminimalisasi terjadinya kondisi yang tidak menguntungkan bagi pengelolaan dan kesinambungan bisnis BUMN seperti telah disebutkan di atas, sudah saatnya Kementerian BUMN dievaluasi keberadaannya dalam pengelolaan BUMN selama ini dan digantikan dengan pembentukan sebuah Super Holding Company BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN. 

Pengelolaan Super Holding Company BUMN ini diserahkan kepada para profesional melalui sebuah pola rekruitmen khusus.

Langkah yang perlu ditempuh pemerintah dalam usulan pembentukan Super Holding BUMN ini adalah:

1. Membuat Undang-Undang yang baru tentang pembentukan perusahaan induk (holding company) dan super holding company yang akan mengatur lebih rinci mengenai keberadaan sebuah induk usaha (holding company). 

Dengan adanya Undang-Undang mengenai keberadaan Induk Usaha (holding Company) ini akan menghindari terjadinya polemik kisruh dalam pengisian jabatan-jabatan direksi di BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun