Di lingkup negara-negara ASEAN kita mengenal 2 Super Holding BUMN yang cukup terkenal sepak terjangnya dalam bisnis, yakni: Temasek Super Holding Company di Singapura dan Khasanah National Holding Company di Malaysia.Â
Kedua Super Holding Company BUMN tersebut sangat dikenal di Indonesia, karena mereka berhasil mengakuisisi beberapa perusahaan besar di Indonesia.Â
Berdasarkan data yang ada di kedua Super Holding BUMN tersebut selama ini hampir tidak pernah terdengar kisruh mengenai suksesi kepemimpinan (pergantian Direksi/CEO) maupun persoalan-persoalan sulit mengenai karyawan.
Hal ini bisa terjadi karena secara garis besar ada perbedaan prinsip dalam membangun induk usaha (holding company) BUMN yang terdapat di Indonesia, Singapura, dan  Malaysia.Â
Perbedaan ini terutama dari aspek bentuk pengelolaan, tanggung jawab manajemen maupun tujuan dan tugas-tugas utama BUMN di ketiga negara ini.
Kewenangan pengelolaan BUMN di Indonesia berada di tangan Kementerian BUMN. Sedangkan di Negara Singapura dan Malaysia kewenangan pengelolaan BUMN berada di tangan sebuah Induk Usaha (Holding Company) yang dibentuk pemerintah.
Menurut Toto Pranoto dalam bukunya "Holding Company BUMN, Konsep, Implementasi, dan Benchmarking", terbitan LMFEB UI, Jakarta tahun 2017 halaman 36 disebutkan garis besar perbedaan pengelolaan BUMN di Indonesia, Singapura, dan Malaysia dapat dijelaskan sebagai berikut;
1) BUMN di Indonesia mempunyai ciri-ciri,
a. Dikelola oleh Kementerian BUMN dengan tugas utama adalah menyelenggarakan urusan pembinaan BUMN dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Negara.
b. Masing-masing Perusahaan BUMN dipimpin oleh seorang CEO yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri BUMN.
c. Â Fungsi Kementrian BUMN di Indonesia adalah,