Mohon tunggu...
Geraldo Horios
Geraldo Horios Mohon Tunggu... Lainnya - 没有人 v ホセ

menulis saat banyak pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Solusi Meningkatkan Ekonomi UMKM?

1 September 2022   16:23 Diperbarui: 1 September 2022   16:42 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 1 September 2022, Pemerintah mulai implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah domestik. Peluncuran yang dilakukan tanggal 29 Agustus 2022 ini cukup mengejutkan karena tidak terpikirkan bahwa kartu kredit akan diluncurkan secara khusus.

Kartu kredit pemerintah (KKP) domestik merupakan skema pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi belanja pemerintah pusat dan daerah yang diproses secara domestik. 

Dengan kata lain sama saja seperti kartu kredit perorangan/perusahaan. KKP domestik ini menggandeng himbara untuk tahap awal. Melalui kerjasama dengan BI dan perbankan, Pemerintah berharap realisasi ini dapat menaikkan kelas UMK di Indonesia.

Mengapa Perlu KKP?

Alasan penerapan KKP domestik berangkat dari permasalahan import barang yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. 

Bukan sekedar import barang tetapi uang yang digunakan untuk import tersebut berasal dari penerimaan pajak. Pajak yang diterima mostly hasil dari ekonomi domestik malah dibuat untuk impor barang dan uangnya tidak berputar di negeri sendiri. 

Jika dilihat dari data LKPP, pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021 mencapai Rp1.214 triliun. Nominal itu sangat besar yang mengambil porsi >50% apbn.

Dengan nominal sedemikian rupa tentu saja masuk akal kalau Jokowi marah jika digunakan untuk import barang. 

Mengacu pada PMK 196/2018, yang mendapatkan kartu kredit pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA.

Seefektif Apa KKP?

Berbicara tentang efektivitas, pasti ada target yang ingin dicapai. Jokowi berharap peluncuran KKP akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Pertanyaannya apa memang akan sedahsyat itu?

Mengacu pada perpres nomor 12 tahun 2021, tertulis kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK). 

UMK diberikan kesempatan porsi minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD. 

Peraturan tersebut sudah jelas menulis minimal 40% "bukan maksimal". Mungkin peraturan yang diterbitkan tersebut belum berjalan efektif maka langkah kartu kredit ini diluncurkan. 

Jika dilihat dari sisi efektif, KKP domestik kemungkinan efektif meningkatkan kelas UMKM. KKP domestik lebih dapat diarahkan karena transaksi menggunakan qris dan berbentuk kredit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun