1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Biodata Penduduk;
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang);
5. Fotokopi Akta Kelahiran;
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).Â
*Catatan:
• Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.
• Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.
• Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru.
Prosedur pembuatan KK dan KTP baru lebih lengkap dapat Anda baca di sini.
Bagaimana, sudah lebih ringkas bukan, sekarang? Beberapa dokumen dan urutan birokrasi disederhanakan. Ayo, para perantau indekos, segeralah buat KTP dan KK di tempat baru.Â
Jangan lupa, kita wajib baik-baik kepada pemilik indekos agar berkenan digunakan alamatnya.
...
Jakarta
31 Juli 2021
Sang Babu Rakyat