Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Begini Cara Perantau Indekos Buat KK dan KTP di Tempat Baru

31 Juli 2021   13:55 Diperbarui: 31 Juli 2021   21:45 4235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembuatan KTP, sumber: Tribunnews via Kompas

Setelah selesai, saya menuju kelurahan. Mengantre seperti biasa dan menyampaikan dokumen. Tidak terlalu lama (tidak sampai berhari-hari kok), KK dan KTP saya jadi.

Sekarang pindah lebih mudah

Itu dulu. Sekarang setelah saya baca, lebih mudah. Untuk membuat surat keterangan pindah, cukup membawa fotokopi KK ke Dinas Dukcapil saja. Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW. 

Namun, untuk KK dan KTP baru, dalam hal indekos di tempat orang, surat pernyataan jaminan tetap harus.

Dari detik (11/06/2019), diterangkan:

"Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja. Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja. 

Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Beliau juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu tahun pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. Zudan menyatakan seseorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.

"Misalnya orang sudah telanjur dari Bugis di Batam. Dia nggak punya uang buat balik, difasilitasi dari Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis, di Bone. Dari Bone menerbitkan surat diterbitkan dia KTP baru di Batam. Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antarkepala dinas. 

Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan," pungkas Zudan.

Lebih rinci, berikut dokumen yang perlu dibawa ke kelurahan saat mengurus KK dan KTP di tempat baru (dari kependudukancapil.jakarta.go.id):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun