Setelah selesai, saya menuju kelurahan. Mengantre seperti biasa dan menyampaikan dokumen. Tidak terlalu lama (tidak sampai berhari-hari kok), KK dan KTP saya jadi.
Sekarang pindah lebih mudah
Itu dulu. Sekarang setelah saya baca, lebih mudah. Untuk membuat surat keterangan pindah, cukup membawa fotokopi KK ke Dinas Dukcapil saja. Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW.Â
Namun, untuk KK dan KTP baru, dalam hal indekos di tempat orang, surat pernyataan jaminan tetap harus.
Dari detik (11/06/2019), diterangkan:
"Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja. Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja.Â
Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Beliau juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu tahun pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. Zudan menyatakan seseorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.
"Misalnya orang sudah telanjur dari Bugis di Batam. Dia nggak punya uang buat balik, difasilitasi dari Dukcapil Batam menghubungi Dukcapil Bugis, di Bone. Dari Bone menerbitkan surat diterbitkan dia KTP baru di Batam. Sekarang pindahnya sudah bisa online seperti itu, hubungan antarkepala dinas.Â
Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan," pungkas Zudan.
Lebih rinci, berikut dokumen yang perlu dibawa ke kelurahan saat mengurus KK dan KTP di tempat baru (dari kependudukancapil.jakarta.go.id):
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!