Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Begini Cara Perantau Indekos Buat KK dan KTP di Tempat Baru

31 Juli 2021   13:55 Diperbarui: 31 Juli 2021   21:45 4235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembuatan KTP, sumber: Tribunnews via Kompas

Pertama, saya butuh surat pengantar dari RT/RW setempat. Biodata seperti akta kelahiran, akta perkawinan (jika ada), KK lama, dan KTP lama (keempatnya fotokopi) disertakan untuk dokumen pendukung.

Surat itu lantas dibawa ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut (saya dapat formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).

Setelah diisi lengkap, formulir diserahkan ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan dan stempel. Lalu, saya menuju Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

KTP lama saya diminta dengan maksud tidak ada KTP ganda nanti.

Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen

Dokumen itu selesai, bukan berarti selesai. Berhubung saya tinggal menumpang di rumah orang, ada satu berkas yang wajib dibuat. Semacam surat izin numpang. Namanya Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen. Formatnya disediakan ketua RT setempat.

Dalam surat itu, menerangkan bahwa pemilik indekos menyatakan saya tinggal di indekosnya dan bersedia memberi alamatnya untuk dipakai sebagai alamat KK dan KTP saya. Kita seperti izin ke pemilik indekos.

Inilah fungsi anak indekos wajib baik-baik pada pemilik indekos. Jika pemilik berkenan, kita sungguh beruntung. Jika pemilik tidak mau, ya, sudah nasib. Mungkin kita harus pindah indekos dahulu.

Saya begitu bersyukur, pemilik indekos mau. Tidak berapa lama, surat ditandatangani. Bersama dokumen SKPWNI dan fotokopi KK dan KTP Penjamin (pemilik indekos), saya menuju ketua RT/RW tempat baru.

Administrasi di RT/RW baru

Kembali lagi, surat pengantar RT/RW diperlukan. Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan (jika telah menikah) menjadi dokumen pendukung. Ketua RT/RW akan mencatat data lama dan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke kelurahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun