Pertama, saya butuh surat pengantar dari RT/RW setempat. Biodata seperti akta kelahiran, akta perkawinan (jika ada), KK lama, dan KTP lama (keempatnya fotokopi) disertakan untuk dokumen pendukung.
Surat itu lantas dibawa ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut (saya dapat formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
Setelah diisi lengkap, formulir diserahkan ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan dan stempel. Lalu, saya menuju Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).Â
KTP lama saya diminta dengan maksud tidak ada KTP ganda nanti.
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen
Dokumen itu selesai, bukan berarti selesai. Berhubung saya tinggal menumpang di rumah orang, ada satu berkas yang wajib dibuat. Semacam surat izin numpang. Namanya Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen. Formatnya disediakan ketua RT setempat.
Dalam surat itu, menerangkan bahwa pemilik indekos menyatakan saya tinggal di indekosnya dan bersedia memberi alamatnya untuk dipakai sebagai alamat KK dan KTP saya. Kita seperti izin ke pemilik indekos.
Inilah fungsi anak indekos wajib baik-baik pada pemilik indekos. Jika pemilik berkenan, kita sungguh beruntung. Jika pemilik tidak mau, ya, sudah nasib. Mungkin kita harus pindah indekos dahulu.
Saya begitu bersyukur, pemilik indekos mau. Tidak berapa lama, surat ditandatangani. Bersama dokumen SKPWNI dan fotokopi KK dan KTP Penjamin (pemilik indekos), saya menuju ketua RT/RW tempat baru.
Administrasi di RT/RW baru
Kembali lagi, surat pengantar RT/RW diperlukan. Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan (jika telah menikah) menjadi dokumen pendukung. Ketua RT/RW akan mencatat data lama dan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke kelurahan.