Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Cerpenis.

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG @cerpen_sastra, Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (Pulpen) Kompasiana, Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (Kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), dan Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (Indosiana). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Begini Cara Perantau Indekos Buat KK dan KTP di Tempat Baru

31 Juli 2021   13:55 Diperbarui: 31 Juli 2021   21:45 4235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa ini sudah lama terjadi. Waktu itu mendekati masa habis Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya. Saya memiliki KTP dengan alamat kampung halaman, Jepara. Sementara saya tinggal dan bekerja di Jakarta.

Saya sudah sekali memperpanjang, dengan tetap menggunakan domisili Jepara. Pada perpanjangan kedua, saya lebih berpikir. Untuk apa perpanjang KTP lama sementara saya lebih banyak beraktivitas di tempat baru?

Tidak enak pula pada RT di kampung jika saya terdaftar di sana tetapi jarang bahkan sulit ditemui pengurus. Untuk beli suatu barang (semisal sepeda motor), agak kerepotan bila saya menggunakan KTP tempat lain.

Atas pertimbangan itu dan setelah berunding dengan orangtua, akhirnya saya memutuskan dicoret dari Kartu Keluarga (KK) orangtua. 

Bukan dicoret sebagai anak ya. Tidak berarti juga saya tidak bisa mendapat warisan. Hahaha...

Mulailah saya bersilaturahmi ke Pak RT di tempat baru. Tepat lokasinya, salah satu RT di Jakarta Pusat. Ketua RT-nya ramah sekali. Beliau membuka sebuah toko kecil di depan rumah.

"Ada apa, Mas?" tanya beliau ketika pertama melihat saya. "Begini, Pak. Izin, saya hendak membuat KTP baru di sini. Saya tinggal indekos di rumah Ibu X. Boleh dibantu, Pak?" jawab saya.

"Oh, begitu. Coba saya lihat KTP lama," lanjutnya. Secepat kilat saya sodorkan KTP. Beliau bertanya sudah berapa lama saya tinggal di Jakarta. Mengapa baru sekarang mengurus perpindahan. Segala macam interogasi yang sesekali berbalut basa-basi terjadi. Saya menjawab dengan tenang dan sopan. Berharap sekali mendapat penjelasan lengkap darinya.

Singkat cerita, saya paham caranya. Begini:

Buat surat keterangan pindah ke daerah baru

Langkah pertama adalah anak perantau yang indekos di tempat orang wajib membuat surat keterangan pindah ke daerah baru. Zaman saya, saya mengajukan cuti dan pulang ke kampung halaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun