Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyigi Larangan "Dilarang Parkir di Depan Rumah!"

15 Juli 2021   00:33 Diperbarui: 15 Juli 2021   00:35 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang wanita membuka pagar. Dengan kencang, ia menarik pagar besi itu dari satu ujung dan menyentakkannya ke ujung lain. Matanya sedikit melotot.

"Mobil siapa ini? Enak saja parkir di depan rumah orang!" serunya keras. Sebagian orang yang sedang makan bakso di sekitarnya terkejut. "Mas tahu, siapa pemilik mobil ini?" tanya wanita itu pada salah seorang penikmat bakso.

Saya pikir, fenomena tulisan "Dilarang parkir di depan rumah" tidak asing disaksikan mata kita. Bagi yang tinggal di perumahan padat penduduk, sering tulisan itu bertengger di beberapa rumah.

Bisa dicoret di atas karton. Ditulis di papan tulis juga ada. Atau, dibubuhkan langsung di pagar pemilik rumah. Di ibu kota, sebagian besar rumah ada.

Tulisan itu berarti tidak boleh seorang pun memarkirkan mobilnya di depan rumah bersangkutan, kecuali pemilik rumah. Sebuah larangan, bukan? 

Jika larangan, berarti ada hak bagi pemilik rumah untuk melarang. Tidak bisa ia sembarangan melarang. Tentu, berawal dari maksudnya melarang.

Maksud orang melarang

Sebagian besar pemilik rumah tanpa saya tanya pasti menjawab: mobil yang diparkir mengganggu pemandangan, mobil pemilik rumah tidak bisa keluar, dan aktivitas yang hendak dilakukan pemilik rumah di depan rumah menjadi terganggu.

Kepentingan pribadinya terusik. Mereka lantas memasang larangan itu pada papan besar dengan tulisan besar pula di bagian pagar yang gampang dibaca banyak orang, supaya semua tahu.

Jika dirasa tidak cukup satu, bisa dua. Bagian kiri dan kanan pagar. Dikasih lampu bila perlu agar tetap terbaca saat malam hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun