Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Cerpenis.

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG @cerpen_sastra, Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (Pulpen) Kompasiana, Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (Kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), dan Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (Indosiana). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Hati-hati Membuang Bungkus Paket!

11 Juli 2021   06:23 Diperbarui: 29 Juli 2021   18:45 2165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi paket | sumber: freepik.com

Oleh sebab itu, Karding bilang undang-undang perlindungan data menjadi syarat mutlak perdagangan antarbangsa. Sehingga mau tidak mau Indonesia harus memiliki UU perlindungan data pribadi.

Mengutip dari kominfo.go.id, sebetulnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait perlindungan data pribadi. Tepatnya, setara peraturan Menteri (Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016).

Peraturan ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2012. 

Undang-Undang khusus Perlindungan Data Pribadi, kabarnya, tengah digodok di meja parlemen.

Alternatif melindungi diri sendiri

Kita bisa melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi data pribadi, dimulai dari hati-hati saat membuang bungkus paket. Ada empat cara yang dapat mengamankan.

Pertama, coret bungkus paket tepat di bagian data. Pastikan semua tertutup hitam sempurna dengan tinta pena atau tipe-x sampai tidak terbaca. 

Kedua, sobek-sobek tepat pula di bagian itu. Jadikan serpihan-serpihan kecil, sehingga sulit dirangkai dengan dilem kembali. Mengumpulkannya saja repot.

Alternatif bakar dengan api juga boleh diterapkan. Hanguskan menjadi abu. Tidak ada yang tersisa. Ini cara teraman melindungi data. 

Terakhir, boleh kita simpan saja. Mana tahu, alamat pengirim masih diperlukan.

Kata-kata penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun