Apakah dia harus bertanggung jawab jika timbul temuan pemeriksaan? Apakah masa kerja barunya tidak bisa dipertimbangkan?
Kendati telah mutasi, penanggung jawab tetap pegawai lama
Dalam kasus itu, pegawai baru menurut hemat saya tidak bertanggung jawab. Pegawai lama yang telah pindah harus tetap bertanggung jawab atas pekerjaan lamanya.
Ia lebih tahu dan merupakan pelaku utama. Ia tidak boleh menolak jika dihubungi soal pemeriksaan. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sedang diperiksa merupakan tanggung jawabnya penuh.
Tidak ada hubungan sama sekali dengan pegawai baru. Kendati ada, hanya sebatas pelayanan fisik seperti penyediaan ruang pemeriksaan kepada si pemeriksa. Untuk menjawab pertanyaan, seluruhnya kewajiban pegawai lama.
Sampai kapan tanggung jawab itu berlaku?
Meski pemeriksaan tidak dilakukan tepat setelah pegawai lama pindah, tanggung jawab atas pekerjaan tetap mengikuti sampai pemeriksaan dilakukan.
Siapa mengerjakan apa, itulah yang sepantasnya diperiksa. Contohnya, pegawai lama telah sepuluh tahun pindah. Ada sebuah kasus yang terlambat mencuat.
Pemeriksa baru menciumnya sepuluh tahun kemudian. Maka, kendati telah begitu lama pegawai pindah, tanggung jawab atas pekerjaan dan kasusnya tetap melekat.
Akhir kata...
Tanggung jawab atas sebuah pekerjaan selalu melekat pada pegawai bersangkutan. Siapa menyelesaikan apa, tidak memandang telah mutasi atau belum, selama pekerjaan itu tanggung jawabnya pemeriksaan harus dihadapi.