Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Cerpenis.

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG @cerpen_sastra, Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen (Pulpen) Kompasiana, Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (Kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), dan Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (Indosiana). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah Pegawai Lama Boleh Menghindar dari Pemeriksaan Pekerjaannya Setelah Mutasi?

29 Juni 2021   21:50 Diperbarui: 3 Juli 2021   04:01 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemeriksaan pekerjaan | sumber: pexels.com/pixabay

Apakah dia harus bertanggung jawab jika timbul temuan pemeriksaan? Apakah masa kerja barunya tidak bisa dipertimbangkan?

Kendati telah mutasi, penanggung jawab tetap pegawai lama

Dalam kasus itu, pegawai baru menurut hemat saya tidak bertanggung jawab. Pegawai lama yang telah pindah harus tetap bertanggung jawab atas pekerjaan lamanya.

Ia lebih tahu dan merupakan pelaku utama. Ia tidak boleh menolak jika dihubungi soal pemeriksaan. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang sedang diperiksa merupakan tanggung jawabnya penuh.

Tidak ada hubungan sama sekali dengan pegawai baru. Kendati ada, hanya sebatas pelayanan fisik seperti penyediaan ruang pemeriksaan kepada si pemeriksa. Untuk menjawab pertanyaan, seluruhnya kewajiban pegawai lama.

Sampai kapan tanggung jawab itu berlaku?

Meski pemeriksaan tidak dilakukan tepat setelah pegawai lama pindah, tanggung jawab atas pekerjaan tetap mengikuti sampai pemeriksaan dilakukan.

Siapa mengerjakan apa, itulah yang sepantasnya diperiksa. Contohnya, pegawai lama telah sepuluh tahun pindah. Ada sebuah kasus yang terlambat mencuat.

Pemeriksa baru menciumnya sepuluh tahun kemudian. Maka, kendati telah begitu lama pegawai pindah, tanggung jawab atas pekerjaan dan kasusnya tetap melekat.

Akhir kata...

Tanggung jawab atas sebuah pekerjaan selalu melekat pada pegawai bersangkutan. Siapa menyelesaikan apa, tidak memandang telah mutasi atau belum, selama pekerjaan itu tanggung jawabnya pemeriksaan harus dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun