Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cuti Bekerja dan Berbagai Polemiknya

3 Juni 2021   09:28 Diperbarui: 3 Juni 2021   10:58 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang pegawai melihat kalender tahun depan. Seusai mengetahui daftar libur nasional telah diumumkan, ia lekas-lekas mengatur agenda. Telah banyak di pikirannya, tujuan wisata untuk dikunjungi.

Memang, ia adalah pegawai yang gemar melancong. Ia ingin sekali seluruh pengajuan cutinya dikabulkan atasan. Kendati ia tahu, sebagai seorang atasan pula, sekali waktu, satu dua hal perlu dipertimbangkan dahulu.

Apakah Anda pernah jenuh bekerja? Apakah Anda mendadak ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan? Atau, Anda terganggu kesehatannya sehingga tidak mampu bekerja?

Dalam kehidupan pribadi sehari-hari atau saat bergaul dengan sesama terutama keluarga, di antara kita pasti pernah mengalaminya. Keterbatasan manusia mengakuinya. Kejadian mendadak yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, kematian, kesakitan, dan lainnya, hanya sebuah misteri yang sebaiknya ikhlas diterima.

Bila terjadi pada anggota keluarga, mau tidak mau, kita tinggalkan sejenak pekerjaan. Kita turut bersimpati dan berempati dengan menghadirinya. Biasanya, kita ambil cuti bekerja.

Cuti tahunan karyawan

Cuti merupakan hak libur tiap-tiap pegawai dari rutinitas bekerja, berdasarkan izin atasan. Selain untuk memenuhi keperluan tertentu, pegawai menggunakan cuti guna menyegarkan diri baik secara rohani maupun jasmani. Untuk hal ini, diharap setelah cuti, dapat kembali optimal menyelesaikan pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Cuti dimaksud yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, menurut pasal 311 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya 12 (dua belas) hari kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun