Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jasa Penukar Uang dan Salam Tempel

10 Mei 2021   09:10 Diperbarui: 11 Mei 2021   15:59 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu jasa penukaran uang yang hadir setiap jelang hari raya Idulfitri. Foto: KOMPAS.COM/ASIP HASANI

Sesuai dengan fatwa MUI tersebut, pengamat dan praktisi ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan, hukum penukaran uang dalam Islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Yaitu, nilai tukar harus sama besar dan transaksi tukar-menukar uangnya harus on the spot atau di lokasi.

Irfan menyatakan, jika kedua prinsip tersebut dilanggar maka dipastikan transaksi atau uang tersebut menjadi riba. Menurut dia, praktik yang mengarah pada riba biasanya marak terjadi di tempat penukaran uang di jalan-jalan. Contohnya, menukar Rp 10 ribu dengan Rp 8 ribu. Dia menilainya termasuk jenis riba dan haram meski dengan dalih uang jasa. 

Irfan berharap, masyarakat, khususnya Muslim, yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak sekali-kali mencoba menukarkan uang dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan Islam. Dengan melakukan praktik riba tersebut, dia menyatakan, bisa jadi seluruh amalan yang dilakukan selama Ramadhan jadi pupus.

Salam Tempel

Uang-uang yang telah dibawa bernominal kecil, ketika di kampung, akan dibagikan pada anak-anak, baik dimasukkan ke dalam amplop maupun diserahkan secara langsung. Bagi pemudik yang kerja di kota besar, ini begitu membanggakan. Bisa memberi meskipun penghasilannya terbatas.

Anak-anak pun senang. Mau pegang uang kecil atau besar, tetap bahagia karena baru. Bagi yang usianya begitu sedikit sehingga belum mengerti uang, orangtuanya yang gembira. Hehehe...

Pada sisi penggunaan, bila lumayan banyak yang diterima, alangkah lebih baik anak-anak diajarkan untuk menabungnya. Sehingga, uang itu lebih berfaedah nanti, saat mereka besar.

Wasana kata

Akhirnya, semua kembali ke tiap-tiap pribadi. Apabila masih ada praktik jasa penukaran uang di jalan, para penukar uang masih muncul, tidak bisa kita kendalikan seluruhnya. 

Mereka semata-mata ingin mencari makan. Bagi teman Muslim, seyogianya mematuhi fatwa. Bagi yang nonmuslim tetapi ikutan mudik, sesekali menolong.

...

Jakarta

10 Mei 2021

Sang Babu Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun