Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Budaya Membaca Malas, "Budaya" Berkomentar Rajin

25 April 2021   20:23 Diperbarui: 25 April 2021   21:07 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menuliskan komentar di media sosial, Sumber: Pixabay

Di Indonesia sendiri, sudah diatur jelas di konstitusi, terkait kebebasan berpendapat. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, diatur: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Sementara Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa: "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Warga negara dijamin kebebasannya untuk berpendapat. Kebebasan ini gampang pula kita temukan dengan begitu marak acara talk show di televisi, yang isinya saling beradu pendapat. Tidak sedikit pula acara itu banyak penontonnya. 

Budaya membaca

Sudah tidak menjadi rahasia, budaya membaca di Indonesia sangat rendah. Mengutip situs Kominfo.go.id, dituliskan:

Fakta pertama, UNESCO menyebutkan Indonesia urutan kedua dari bawah soal literasi dunia, artinya minat baca sangat rendah. Menurut data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001%. Artinya, dari 1,000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca!

Riset berbeda bertajuk World’s Most Literate Nations Ranked yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity pada Maret 2016 lalu, Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca, persis berada di bawah Thailand (59) dan di atas Bostwana (61).

Di sisi lain, akun-akun media sosial dan situs berita daring penyebar hoaks, terus bermunculan. Alangkah sial jika semula malas membaca, giliran mulai membaca, mendapat berita dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hanya menggiring opini tanpa data yang benar. Bila tidak kritis pembacanya, gampang terprovokasi.

Begitu miris bukan, budaya membaca malas, sementara "budaya" berkomentar begitu rajin?

Wasana kata

Akhirnya, bukankah lebih baik bila pendapat-pendapat di komentar media sosial, diredam dahulu dan dikumpulkan, lalu diuji menurut kebenaran data dan fakta, kemudian dituliskan dalam sebuah artikel?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun