Mohon tunggu...
Horas A.M. Naiborhu
Horas A.M. Naiborhu Mohon Tunggu... -

Institut PINGGIRAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Chief of Law Enforcement Officer & Sistem Pemerintahan Kita

23 Januari 2019   12:26 Diperbarui: 23 Januari 2019   12:30 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salahkah jika dalam sistem pemerintahan kita presiden disebut sebagai chief of law enforcement officer? Pertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 TIDAK MENGANUT prinsip pemisahan kekuasaan (Trias Politica) sebagaimana diteorikan oleh Montesquieu. 

Buktinya, Pasal 5 ayat (1) berbunyi: "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang ke Dewan Perwakilan Rakyat." Kemudian, Pasal 5 ayat (2) menyatakan: "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya." Kedua ketentuan di atas menyadarkan kita betapa PRESIDEN JUGA MEMEGANG WEWENANG LEGISLASI, yang sebagiannya dijalankan bersama-sama dengan DPR (membentuk UU), dan sebagian lainnya dijalankan tanpa keikut-sertaan DPR (membentuk PP, perpres, & keppres). Sekali lagi, UUD 1945 TIDAK MENGANUT TRIAS POLITICA a la Montesquieu!

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar." Rasanya tidak perlu penjelasan yang serba panjang-lebar untuk mempermaklumkan bahwa mewujudkan KETENANGAN DAN KETERTIBAN (rust en orde) adalah SALAH SATU TUGAS PEMERINTAHAN. Kita tahu bahwa institusi kepolisian dan kejaksaan berada di bawah presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Dalam rangka menciptakan ketenangan dan ketertiban (rust en orde) itulah kepolisian dan kejaksaan diberi wewenang oleh undang-undang untuk menegakkan hukum dan undang-undang dengan melakukan penyidikan dan penuntutan atas perbuatan yang layak diduga merupakan ancaman terhadap ketenangan dan ketertiban masyarakat. 

Kepolisian dan kejaksaan berwenang atas inisiatif sendiri (ada laporan/pengaduan atau tidak) untuk bertindak secara pro justitia untuk menegakkan hukum demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam pengertian ini, sebagai atasan langsung dari kepolisian dan kejaksaan, presiden dapat dikatakan sebagai chief of law enforcement officer.

Apakah presiden boleh turut campur dalam urusan-urusan hukum? Tentu saja boleh sepanjang urusan-urusan hukum tersebut TIDAK BERADA DI DALAM RANAH KEKUASAAN KEHAKIMAN. Kita tahu berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Tegasnya, sepanjang tidak berada dalam ranah wewenang kekuasaan kehakiman, presiden boleh campur tangan dalam urusan-urusan hukum.

Ada dua jenis campur tangan presiden dalam urusan-urusan hukum. Pertama, dalam kedudukan sebagai kepala pemerintahan (berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945), PRESIDEN BERWENANG MEMERINTAH KEPOLISIAN MAUPUN KEJAKSAAN. Kita tahu, penyidik (polisi maupun jaksa) berhak menghentikan penyidikan, sedangkan jaksa agung berwenang mengesampingkan suatu perkara dari penuntutan (deponeering) berdasarkan asas oportunitas, sekalipun perkara yang bersangkutan secara yuridis memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. 

Jenis yang kedua dari campur-tangan presiden dalam masalah-masalah hukum adalah dalam kedudukan sebagai kepala negara, ---berdasarkan Pasal 14 UUD 1945---, presiden berwenang memberikan GRASI, REHABILITASI, AMNESTI dan ABOLISI.

Jadi, TIDAK BETUL PRESIDEN TIDAK BOLEH MENCAMPURI MASALAH-MASALAH HUKUM. Yang tidak boleh dicampuri oleh presiden dan oleh siapa pun adalah jika masalah-masalah hukum itu berada dalam ranah kekuasaan kehakiman!

Barangkali akan muncul pertanyaan: Mengapa bukan pimpinan puncak badan pengadilan yang disebut sebagai chief of law enforcement officer?

Dalam sistem peradilan kita, hakim bersifat menunggu suatu perkara disampaikan kepadanya untuk diperiksa dan diberi putusan. Suatu perkara pidana hanya sampai ke pengadilan setelah terlebih dahulu ditangani oleh penyidik dan penuntut umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun