Mohon tunggu...
hori p.
hori p. Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini Modal Dasar Peningkatan Investasi Migas di Indonesia

15 September 2016   09:48 Diperbarui: 15 September 2016   09:57 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara yang diberikan kekayaan alam yang melimpah berupa cadang minyak dan gas bumi seringkali diartikan sebagai modal utama dalam pengembangan industri migas. Namun modal tersebut hanyalah modal yang bersifat potensial, belum terbukti. Diperlukan upaya-upaya lain guna merubah modal tersebut menjadi sumber penghasilan negara. Selain daripada itu diperlukan juga modal lain guna memperlancar proses transformasi dari modal semu menjadi nyata.

Seperti itulah yang dialami oleh Indonesia saat ini. Negara yang diberkahi dengan sumber daya alam yang melimpah namun pengelolaannya belum maksimal. Bukan dikarenakan pada ketidakmampuan sumber daya manusianya melainkan dikarenakan hambatan yang muncul dari budaya kerja dan budaya organisasi pemerintahan yang belum sanggup mengikuti gerak dan langkah para investor migas.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa birokrasi di Indonesia telah memasuki stadium kerumitan yang tinggi. Tarik ulur kepentingan antar lembaga ditambah dengan ego sektoral menjadikan urusan birokrasi sebagai urusan yang lama dan melelahkan, bahkan tidak jarang menjadi urusan yang mahal.

Bak air hujan di kala kemarau panjang, perubahan budaya kerja di beberapa lembaga negara yang bersinggungan dengan industri migas mulai memberikan hasil dan pencerahan. Keterbukaan dan kepastian merupakan hal yang senantiasa dicari oleh investor migas di negeri ini. Karena apabila semua menjadi terang benderang dan jelas maka proses kegiatan operasional migas menjadi lebih mudah dan terukur.

Bagi investor, keterbukaan informasi merupakan modal kuat sebelum melakukan investasi lebih lanjut. Ketersediaan informasi yang cukup dan valid menjadikan dasar pijakan dalam melakukan kegiatan. Hal ini dapat diwujudkan dengan akses informasi terkait dengan data awal sebuah wilayah kerja migas yang ditawarkan. Data yang telah divalidasi dan dikalibrasi dapat mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Namun perlu juga dipahami bahwa informasi tersebut merupakan kekayaan negara yang harus dijaga dengan baik sehingga tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keterbukaan yang diinginkan oleh investor tidak hanya terbatas sebagaimana disebutkan diatas tetapi juga pada hal-hal lain. Sebagai contoh adalah kejelasan pada pihak mana yang bisa dihubungi bilamana investor memerlukan konsultasi dan atau pertimbangan. Akan lebih baik lagi jika semua keterbukaan informasi tersebut berada pada satu atap/lembaga, seperti halnya yang terjadi pada Pusat Layanan Terpadu yang dimiliki BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Selain keterbukaan, investor migas memerlukan kepastian. Yang dimaksud dengan kepastian disini adalah kejelasan kapan sebuah proses bisa dimulai dan berakhir serta apa hasil keluaran (outcome) dari proses tersebut. Kepastian mengenai hal-hal yang diperlukan dalam melakukan kegiatan operasi migas merupakan hal yang mutlak diperlukan, karena dalam industri migas diperlukan koordinasi dan ketepatan yang tinggi agar menghindari bengkaknya biaya operasi. Contoh sederhana dari sebuah kepastian yang dituntut oleh investor adalah kepastian rentang waktu yang diperlukan dalam mengurus sebuah perizinan.

Saat ini, beberapa lembaga negara telah memulai untuk memiliki dua modal tersebut diatas: keterbukaan dan kepastian. Lembaga-lembaga ini secara simultan dan pasti melakukan perubahan budaya kerja mereka guna mempermudah dan memperlancar proses kegiatan investasi migas. Perombakan budaya kerja memang bukan sebuah proses yang singkat karena menyangkut bagaimana merubah pola pikir dan pola kerja tiap-tiap individu yang terlibat didalamnya.

Pelan tapi pasti hasil dari perubahan ini terasa. Hanya saja, sayangnya perubahan ini tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain yang masih menggunakan budaya kerja kuno yang mengedepankan ego dan selalu ingin dilayani. Sudah selayaknya proses perubahan ini ditularkan kepada lembaga-lembaga negara yang lain. Tidak hanya pada lembaga tetapi juga pada pemerintah daerah, karena seringkali hambatan dalam kegiatan operasi migas muncul di tataran pemerintah daerah.

Dengan mengembangkan dan menularkan dua modal dasar tersebut diatas diharapkan optimisme investor kian tumbuh untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sekali lagi, modal tinggallah modal bilamana tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

facebook // twitter

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun