Latar Belakang
Ketersediaan air bersih dan tangki septik yang tidak mencemari lingkungan merupakan masalah krusial agar umat muslim agar dapat beribadah sesuai syariat. Memastikan ketersediaan air bersih yang suci dan mensucikan sama pentingnya dengan memastikan tangki penampungan air limbah yang tidak mencemari sumber air dan tanah.
Melihat kondisi saat ini, dimana banyak masjid, musholah dan pesantren serta kelompok masyarakat miskin terutama yang belum memiliki sumber air yang layak serta pengelolaan air limbah yang aman, diperlukan dukungan berbagai pihak untuk dapat mengatasinya.
Dasar Hukum
Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat.
Tujuan
Program bantuan pengadaan air bersih dan tangki septik ramah lingkungan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan akses air bersih dan tangki septik ramah lingkungan untuk masjid, musholah dan pesantren serta kelompok masyarakat miskin.
- Menyalurkan bantuan dari badan, lembaga, organisasi dan individu untuk memberi bantuan dalam penyediaan air bersih dan tangki septik ramah lingkungan kepada yang membutuhkan.
Sasaran
Sebagai langkah awal program di selenggarakan untuk wilayah jabodetabek, namun tidak menutup kemungkinan diselenggarakan untuk penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan melakukan kemitraan serupa di tiap provinsi.
Kesepakatan Kemitraan
- Sumber Bio Makmur selaku usaha jasa pembuatan berbagai jenis sumur pompa,
- Bio Sift penyedia tangki septik dan IPAL fiberglass ramah lingkungan dan
- UMMAT TV yang memiliki jaringan luas di kalangan organisasi dan lembaga Islam.
Ketiga lembaga tersebut sepakat menggunakan biaya dan harga sosial dalam pembuatan sumur pompa dan penyediaan serta pemasangan tangki septik Bio Sift, dengan sumber pendanaan sosial keagamaan yang digalang oleh UMMAT TV.
Kriteria Penerima Manfaat