Mohon tunggu...
hony irawan
hony irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat Advokasi dan Komunikasi Isu Sosial, Budaya dan Kesehatan Lingkungan

pelajar, pekerja,teman, anak, suami dan ayah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan "Collaborative Governance" untuk Sanitasi Aman Berkelanjutan 2024

14 Januari 2020   14:48 Diperbarui: 14 Januari 2020   15:50 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, No. 660/4919/SJ, 2012 tentang Pedoman Pengelolaan PPSP di Daerah, mengamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk kelompok kerja sanitasi sebagai wadah koordinasi pembangunan sanitasi di daerah. Kini telah hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia telah secara formil membentuk Pokja Sanitasi/AMPL/PPAS dengan struktur dan personil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.

Menurut data Bappenas capaian akses sanitasi layak tahun 2018 adalah 74,58%. Jumlah tersebut  termasuk akses aman 7,42%. Atau dengan kata lain masih ada 25,42%  atau 67,36 juta jiwa (dari 265 juta jiwa) belum memiliki akses sanitasi layak. Dari jumlah tersebut 9,36% atau 24,8 juta jiwa diantaranya masih buang air besar sembarangan (BABS).

Menteri Bappenas dalam pembukaan City Sanitation Summit XIX di Banjarmasin menyampaikan bahwa akses sanitasi layak rata-rata meningkat sebesar 1,4% per tahun. Sehingga jika tidak ada peningkatan rata-rata, perlu 18,16 tahun untuk menuntaskan 25,42% yang belum memiliki akses layak. Sementara dengan penurunan tingkat praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka rata-rata sebesar 1,2% per tahun, sehingga  untuk menuntaskan 9,36% yang masih BABS, maka diperlukan waktu 7,8 tahun untuk menuntaskannya.

Dengan target RPJMN 2020-2024 untuk akses sanitasi layak 90% layak (termasuk 20% aman), maka untuk dapat mewujudkannya perlu 4 kali lipat upaya dan dana yang diperlukan.

Terkait dengan peningkatan akses layanan air limbah dan persampahan berbagai insentif telah diberikan oleh pemerintah pusat diantaranya adalah;

  1. pengutamaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sanitasi bagi kabupaten/kota yang telah menyusun strategi sanitasi kota/kabupaten (SSK) baik untuk sarana prasarana air limbah  maupun persampahan. 
  2. Untuk mempercepat proses penuntasan akses air limbah, berbagai insentif diluncurkan oleh kementerian PUPR, diantaranya hibah air limbah setempat, pembangunan IPLT, IPAL dan sarana komunal.
  3. Untuk mempercepat proses penuntasan akses persampahan, insentif diarahkan pada upaya pengurangan dan penangan persampahan skala kabupaten/kota diantaranya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, sarana dan prasarana pengurangan sampah (TPS3R, Bank Sampah, dll)
  4. Berbagai kegiatan non teknis dari Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diberikan dalam rangka mendukung kapasitas kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan pemenuhan kebutuhan masyarakat ini.

Dengan adanya gambaran perlunya peningkatan upaya dan dana 4 kali lipat lebih tinggi, sementara kapasitas

Kepemimpinan Fasilitatif

Melihat fakta dimana anggaran pembangunan sanitasi tidak cukup dengan APBN dan APBD, pemerintah daerah (kabupaten/kota) umumnya perlu bekerjasama dengan swasta dan masyarakat. Dengan adanya target sanitasi aman di tahun 2024, yang menuntut adanya percepatan, maka dibutuhkan kepemimpinan fasilitatif tidak hanya diperlukan di tingkat nasional namun juga di provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk dapat merumuskan insentif-disinsentif serta desain kelembagaan yang menarik dan memudahkan bagi mitra pembangunan sanitasi, perlu kepala daerah dan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang memiliki kepemimpinan fasilitatif. Beberapa kepala daerah yang telah berperan sekaligus fasilitator terbukti mampu mengelola organisasi dengan menempatkan diri secara proporsional, visioner dan memberdayakan segenap pihak sesuai dengan permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota nya.

Referensi:

  1. https://www.kompasiana.com/honyirawan/5daecd5b0d82301c84686422/target-capaian-akses-sanitasi-dan-air-minum-mengintip-rancangan-rpjmn-2020-2024?page=5
  2. https://www.kompasiana.com/honyirawan/5c8ee2780b531c788859a9b5/data-dan-fakta-terkini-air-minum-sanitasi-indonesia-2019?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun