Islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sedemikian rupa. Mulai dari hal besar yang hukumnya berat hingga hal sepele yang sering dianggap sepele. Kegiatan jual beli tentu sudah menjadi bagian dari hidup kita. Bahkan rasulullah sendiri telah berdagang sejak masih muda. Namun sering kali dalam kegiatan sehari-hari kita melupakan adab-adabyang telah ditetapkan, terutama dalam berdagang.
Islam menetapkan aturan-aturan dalam berdagang karena masalah uang merupakan masalah yang sensitive. Untuk itu wajiblah kita mengikuti aturan sesuai syariat agar kegiatan berdagang atau jual-beli kita berjalan dengan lancer dan damai
 Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan beberapa hokum syariah dalam kegiatan jual beli sehari-hari.
- Melakukan Akad Jual Beli
Saat melakukan transaksi atau jual beli akad tidak lah harus selalu dilakukan dengan berjabat tangan. Misalnya saja pembeli berkata ingin membeli dagangan si penjual lalu si penjual ikhlas menjual barang dagangannya dan kemudia terjadi kesepakatan. Hal tersebut sudah bisa dianggap akad
                             Â
"Hanyalah jual-beli itu (sah) apabila saling ridha di antara kalian." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)
- Hukum Menawar Barang
Allah memperbolehkan tawar menawar asal dalam batas wajar dan atas dasar kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Seperti dalam firman Allah :
: . :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa: 29)
Selain itu pedagang harus bersikap jujur. Jika barang dagangannya memiliki kekurangan atau cacat, maka hendaklah diberitahu dengan jelas kepada calon pembeli. Tawar menawar juga berlaku apabila kedua belah pihak masih ada di tempat. Misalnya jika pembeli sudah setuju dan telah pergi membawa barang yang dibeli, kemudian ia kembali lagi membawa barang tersebut dan menawar lagi dengan dalih yag lain, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan.
"Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah. Jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi berkah dalam perdagangan itu"Â H. R. Muslim
Â
- Menjaga Hubungan Baik dengan Pedagang Lain