Mohon tunggu...
Holidi Husni
Holidi Husni Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UINSI

Kerja Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Money

Adab Jual Beli dalam Syariat Islam

14 Agustus 2020   00:05 Diperbarui: 14 Agustus 2020   00:03 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://tuntunanislam.id/ 

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sedemikian rupa. Mulai dari hal besar yang hukumnya berat hingga hal sepele yang sering dianggap sepele. Kegiatan jual beli tentu sudah menjadi bagian dari hidup kita. Bahkan rasulullah sendiri telah berdagang sejak masih muda. Namun sering kali dalam kegiatan sehari-hari kita melupakan adab-adabyang telah ditetapkan, terutama dalam berdagang.

Islam menetapkan aturan-aturan dalam berdagang karena masalah uang merupakan masalah yang sensitive. Untuk itu wajiblah kita mengikuti aturan sesuai syariat agar kegiatan berdagang atau jual-beli kita berjalan dengan lancer dan damai

 Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan beberapa hokum syariah dalam kegiatan jual beli sehari-hari.

Saat melakukan transaksi atau jual beli akad tidak lah harus selalu dilakukan dengan berjabat tangan. Misalnya saja pembeli berkata ingin membeli dagangan si penjual lalu si penjual ikhlas menjual barang dagangannya dan kemudia terjadi kesepakatan. Hal tersebut sudah bisa dianggap akad

                                                           

"Hanyalah jual-beli itu (sah) apabila saling ridha di antara kalian." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)

  • Hukum Menawar Barang

Allah memperbolehkan tawar menawar asal dalam batas wajar dan atas dasar kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Seperti dalam firman Allah :

: . :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa: 29)

Selain itu pedagang harus bersikap jujur. Jika barang dagangannya memiliki kekurangan atau cacat, maka hendaklah diberitahu dengan jelas kepada calon pembeli. Tawar menawar juga berlaku apabila kedua belah pihak masih ada di tempat. Misalnya jika pembeli sudah setuju dan telah pergi membawa barang yang dibeli, kemudian ia kembali lagi membawa barang tersebut dan menawar lagi dengan dalih yag lain, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan.

"Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah. Jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi berkah dalam perdagangan itu" H. R. Muslim

 

  • Menjaga Hubungan Baik dengan Pedagang Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun