Mohon tunggu...
Hofipah Silitonga
Hofipah Silitonga Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UINSU

Semoga semua yang saya bagikan bisa bermanfaat untuk pembaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Edukasi Masyarakat Islam terhadap Misi Membumikan Bank Syariah

14 Agustus 2020   12:38 Diperbarui: 14 Agustus 2020   13:36 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, ada baiknya memahami lebih dahulu tentang prinsip syariah dan manfaat yang akan didapatkan.

1. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharab ahmutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama di antara dua atau lebih shahibulmaal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah 'inan, Syirkaha'mal, danSyirkah Wujuh.

3. Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan sipenerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah. Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, sipenerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizing pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.

4. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

5. Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun