Mohon tunggu...
Husni Fatahillah Siregar
Husni Fatahillah Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Content Writer

Corporate Communication - Tennis Addict

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selamat Hari Ulos Nasional, Horas!

17 Oktober 2020   20:36 Diperbarui: 17 Oktober 2020   20:45 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sangat kaya akan ragam budaya yang berasal dari berbagai suku di Indonesia, termasuk salah satunya kekayaan budaya Indonesia adalah ulos. Tahukah Anda bahwa sejak tahun 2015, tepatnya tiap tanggal 17 Oktober pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebagai Hari Ulos Nasional. Sama halnya dengan batik yang sudah menjadi representasi kain khas Indonesia, ulos saat ini pun sudah bukan lagi menjadi milik suku Batak semata, tapi sudah menjadi milik nasional.

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui sejarah dan makna yang terkandung dari sebuah kain ulos. Ulos merupakan kain tenun khas Batak berbentuk selendang yang secara harafiah memiliki arti selimut yang menghangatkan tubuh dan melindungi dari udara dingin. Dalam kepercayaan suku Batak terdapat tiga unsur yang dapat memberikan aliran udara panas kepada manusia yaitu matahari, api dan ulos. Dari ketiga unsur tersebut, ulos lah yang dianggap sebagai sumber panas paling nyaman untuk kehidupan manusia sehari-hari.

Ulos memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan orang Batak dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan adat istiadat suku Batak. Dalam kehidupan adat istiadat Batak dikenal istilah Mangulosi, yaitu memberikan ulos. Disini bukan hanya sekedar memberikan ulos semata, namun makna yang terkandung adalah pemberian restu, curahan kasih sayang, harapan dan kebaikan-kebaikan lainnya. Oleh karenanya dalam ritual mangulosi tidak sembarang orang dapat melakukannya.

Ada beberapa pakem yang harus diketahui dan dipahami agar tidak salah dalam melakukan mangulosi. Misalnya orang yang berhak melakukan mangulosi adalah mereka yang secara tutur atau silsilah turun temurun berada dibawah, seperti mangulosi dari orang tua kepada anaknya. Tapi sebaliknya anak tidak boleh mangulosi orang tua.

Yang juga harus diperhatikan adalah jenis kain ulos yang diberikan saat mangulosi harus disesuaikan dengan ketentuan adat yang berlaku. Hal ini karena tiap jenis kain ulos memiliki makna tersendiri yang peruntukannya juga bisa berbeda-beda. Harus dipahami sebuah kain ulos kapan digunakan, diberikan kepada siapa, dan diberikan dalam upacara adat seperti apa. Oleh karenanya pemakaian ulos biasanya akan disesuaikan dan digunakan untuk: acara pernikahan, acara pemakaman atau kematian, atau dalam upacara pemberian dari orang tua ke anak-anaknya, dan beberapa acara adat lainnya.

Dalam adat istiadat suku Batak, ulos memiliki siklus lingkaran kehidupan. Saat baru lahir seorang anak sudah diberi ulos, dilanjutkan ketika si anak berusia 7 bulan kembali diberi ulos. Ketika beranjak dewasa dan menikah akan kembali diberikan ulos. Hingga akhirnya seseorang meninggal, dalam kepercayaan suku Batak harus diberikan ulos. Ini artinya ulos sangat melekat dalam kehidupan orang Batak.

Dalam perkembangannya, ulos saat ini juga diberikan kepada orang non Batak dengan maksud sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada si penerima ulos. Di lain sisi pemberian ulos kepada orang non Batak dapat lebih menyebarluaskan penggunaan ulos di Indonesia. Jika batik saat ini sudah menjadi pakaian nasional masyarakat Indonesia dan bahkan sudah banyak digunakan oleh masyarakat dunia, bukan tidak mungkin suatu saat ulos juga akan mengikuti jejak batik menjadi kain tradisional Indonesia yang mendunia. Tugas kita bersamalah untuk terus mencintai dan melestarikan kain ulos.

Selamat Hari Ulos Nasional.

Horas! Horas! Horas!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun