Mohon tunggu...
HIDAYAH RAHMAD
HIDAYAH RAHMAD Mohon Tunggu... Lainnya - -HnR-

Pekerja Profesional dan Interpreter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja, Pahami Dahulu Pasalnya, Kemudian Bersuaralah!

6 Oktober 2020   15:39 Diperbarui: 6 Oktober 2020   16:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di lingkup pertemanan saya berseliweran infografis terkait RUU Cipta Kerja seperti gambar di atas ini. 

 Saya pribadi bersikap untuk tidak mendukung RUU ini, namun saya juga tidak setuju jika RUU ini diringkas oleh sebagian orang dengan serampangan seperti gambar berikut ini. Selain sangat provokatif, sebagian juga tidak sesuai fakta. 

 Mari kita lihat beberapa narasi yang menurut saya tidak utuh;

 * Jaminan Pensiun dihapus -> Faktanya jaminan pensiun tidak dihapus, perhitungannya saja ada perubahan dan sebagian memalui program BPJS Ketenagakerjaan.
 * Hak cuti dihapus -> Seolah-olah buruh sudah tidak bisa cuti, padahal hanya beberapa kasus saja yang implementasinya ditiadakan.
 * TKA akan bebas masuk -> Masih sifatnya kekhawatiran, karena tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.
 * Hilangkan Jaminan Kesehatan -> Jaminan Kesehatan masih ada melalui program BPJS Kesehatan, bahkan dalam BPJS Ketenagakerjaan program jaminannya menjadi 5 (sebelumnya 4) ditambah satu (Jaminan Kehilangan Pekerjaan.) CMIIW.

 Mendengar narasi yang tidak utuh tersebut, pasti semua orang bawaanya pengin ngamuk saja, maklum lagi panas Terus apalagi kalau bukan ban bekas yang dijadikan sasaran.

 Tidak semua kebijakan baru ini menguntungkan bagi kaum buruh memang, tapi menyampaikan informasi dengan benar dan utuh adalah keharusan. 

 Satu pertanyaan saja, sebelum kita meluapkan kemarahan atas UU baru ini, sudahkah kita membaca draft finalnya? 

 Kalau belum ayo kita baca dulu, baru kita lawan pasal-pasal yang tidak berpihak kepada kita. #Ayolawan

 Biasakan memahami masalah terlebih dulu sebelum bersuara, agar kita tidak dianggap sebagai orang galak mulut namun kosong otak karena tak memahami substansi.  "Galak tanpo untu," kalau kata orang jawa. Karena masih banyak orang bertindak anarkis--saking tidak tahunya--termakan provokasi atas informasi yang tidak utuh.

***
 Harus diakui UU ini banyak celanya, karena dirasa bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil. Pantas saja kalau mendapat kritik dari kalangan masyarakat. Namun sayang, banyak perlawanan yang caranya tidak sesuai undang-undang.😁

 Sudah UU-nya tidak pro rakyat, rakyatnya juga tak paham undang-undang. Realita macam apa ini.🙈🙈

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun