Kesimpulan yang bisa Saya ambil dari dua contoh kasus di atas yaitu, minimnya pengetahuan tentang parenting membuat kelirunya dalam mengasuh anak. Orangtua (mantan ketua RT) tidak bisa mengerti apa saja tugas, tanggungjawab, kewajiban, serta hak dalam hubungan orangtua dan anak.
Seorang anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, kehendak orangtua lah yang akhirnya terlahir seorang anak. Sebagai orangtua yang menginginkan lahirnya seorang anak, tentu harus siap lahir dan batin dalam membesarkan ankanya. Memberikan gizi yang cukup, memberikan kasih sayang, hingga memberikan pendidikan untuk anak-anaknya.
Angka anak yang putus sekolah dan jumlah orang buta huruf di Indonesia bisa semakin memburuk, jika para orangtua tidak memahami apa itu parenting. Terlebih, melihat fenomena banyak anak SMP yang hamil di luar nikah, tentu akan semakin memperumit keadaan.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan yaitu, kita sebagai orang terdekat harus memberikan edukasi bagi kakak maupun adik kita agar tidak terjadi hamil di luar nikah, agar tidak mengalami nikah di usia muda, sehingga nantinya kita juga ikut berperan atas kualitas hidup kakak maupun adik kita agar menjadi lebih baik.