Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jihad Palsu ala Kaum Fundamentalis

23 November 2020   17:47 Diperbarui: 23 November 2020   17:58 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: aceh.tribunnews

Bicara masalah jihad, dulu Saya pernah memposting artikel yang berjudul "Jihad Palsu ala Kaum Fundamentalis. Tulisan itu Saya posting pada blog pribadi, 28 Januari 2018. Dalam tulisan itu, Saya menyoroti golongan Hizbut Tahrir di Indonesia yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Apa tujuan Saya membuat tulisan itu? Karena sepanjang 2016 hingga 2018, ada banyak kata "jihad" yang diserukan oleh golongan fundamentalis Islam di Indonesia.

Proxy war yang sedang terjadi di Indonesia (saat itu, bahkan hingga kini), nampaknya semakin memanas. Para fundamentalis semakin gencar melakukan propaganda melalui media sosial ataupun secara langsung. Jika kita berkaca pada sejarah yang terjadi di Timur Tengah, terutama Mesir, hal itu ada kaitannya dengan kelompok Ikhwanul Muslimin yang pernah menggulingkan Saddam Hussein.

Dalam buku yang pernah Saya baca, yang berjudul "Balada Jihad Aljazair: Menguak Infiltrasi Intelijen dan Paham Takfiri Dalam Gerakan Jihad" karya Syekh Abu Mush'ab As-suri, dijelaskan secara gamblang pengaruh serta doktrin-doktrin yang ditanamkan oleh kelompok tersebut kepada para Mujahid Al Jazera.

Secara umum, ciri-ciri dari mereka yaitu, yang gemar membid'ahkan, mengkafirkan, bahkan memusuhi saudara seiman yang tidak sepaham dengan mereka. Propaganda dan penyebaran doktrin dimulai dari sebuah buletin milik Syekh Abu Qatadah.

Abu Qatadah adalah orang yang fanatik terhadap salafiyah, mazhab ahli hadist serta pemikiran-pemikiran dakwah wahabiyah. Abu Qatadah berkewarganegaraan Yordania, di mana penguasa Yordania memiliki hubungan yang erat dengan Inggris, kemudahannya dalam mendapatkan hal suaka politik adalah karena sikapnya yang memusuhi Saddam hussein.

Tulisan Abu Qatadah dalam buletin Baina Manhajain seri ke-80, memuat pernyataan yang membenarkan dalam pembunuhan Syekh Muhammad Said. Tulisan itu memberikan hak bagi jajaran GIA (Jamaah Al Islamiyah Al Musallahah) untuk membunuh orang yang mempermainkan panji dan manhaj salafi.

Buletin tersebut sama persis dengan apa yang dilakukan oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia, ditulis, dicetak dan disebarkan. Mereka menganggap apa yang "dibuahkan" oleh pemikiran dianggap bid'ah. Itulah sebabnya kenapa kaum fundamentalis yang sedang melakukan proxy war menganggap Saya sebagai musuh karena Saya suka sekali berlogika dan membuat tulisan seputar filsafat pada saat itu.

Dalam buku tersebut Syekh Surur menghadapi kalangan jihadis dan mendukung sistem demokrasi di Aljazair, meskipun dalam manhajnya ia menganggap demokrasi merupakan kekafiran dan kesesatan. Perilaku kontradiktif para jihadis dan politisi dalam tubuh harakah islamiyah, yaitu dalam memahami dan menentukan langkah untuk melawan sebuah rezim.

"Orang-orang kiri memiliki logika sendiri dalam memahami persoalan, kaum revolusioner juga memiliki logika lainnya yang sangat berbeda." Syekh Abu Mush'ab melihat fakta-fakta yang sangat mirip dengan eksperimen pahit yang ia alami di Suriah.

Buletin Al-Anshar milik Abu Qatadah memuat tulisan yang menyatakan bahwa, demokrasi adalah kufur dan syirik. Sementara para ulama dan dai terkenal di Timur Tengah, mengatakan kepada orang-orang bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun