Jika ada yang bertanya, "Adakah efek lain jika RUU tentang Pelarangan Minuman Beralkohol disahkan?", jawabannya adalah ada. Saya selalu mengacu pada hukum supply and demand ketika mengurai kasus yang seperti ini.
Ketika minuman beralkohol dilarang, atau setidaknya pajak dari minuman itu dinaikkan, akan menyebabkan peningkatan demand terhadap minuman beralkohol. Katakanlah minuman beralkohol dilarang, maka user minuman beralkohol akan mencari cara lain untuk menyalurkan hasratnya.Â
Contoh yang pernah ramai? Rebusan air pembalut wanita. Jika pajak minuman beralkohol dinaikkan, akan menyebabkan kenaikan harga. Bagaimana dengan mereka yang "miskin" tapi sok banyak uang dengan mengkonsumsi minuman beralkohol? Mereka akan mencuri, membegal, utang, atau bahkan menjual barang yang ada di rumahnya demi menuruti hasrat/kebiasaan meminum minuman beralkohol.
Sebuah peraturan yang akan dibahas, haruslah disertai dengan kajian ilmiah sehingga objektifitasnya terpenuhi. Maka dengan begitu, aturan itu nantinya akan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat (sipil maupun produsen). Namun pada kenyataannya, cara berpikir para pejabat di negara ini banyak ngawurnya, sehingga bisa dipastikan akan menimbulkan banyak pro dan kontra.
Coba bayangkan, akan seperti apa nasib negara ini jika banyak pejabatnya yang mempunyai kesalahan berpikir? Tidak kompeten? Tidak ada kapabilitas? Semoga saja Indonesia tidak bubar suatu saat nanti.