Hasil itu didapat dari survei yang dilakukan terhadap 529 responden selama 14-16 Oktober 2020. Direktur Jenderal Aplikasi Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial. Nantinya, platform media sosial yang terbukti membiarkan kabar hoax beredar dalam platform mereka akan menerima denda, sanksi, dan juga pemblokiran dari Pemerintah.
Artikel ini akan sangat panjang jika membahas kebijakan Pemerintah yang mendapat kritikan elemen masyarakat. Maka dari itu, untuk mempersingkat artikel ini, Saya akan sedikit memberikan masukan kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saat ini gelombang penolakan terhadap Omnibus Law semakin meluas, disertai dengan aksi-aksi oleh buruh, mahasiswa, pelajar. Saya hanya ingin memberi masukan singkat, bahwa seharusnya Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa dalam mensahkan Omnibus Law.Â
Aksi massa dalam tuntutannya sudah jelas, yaitu menolak pasal-pasal yang merugikan buruh, merusak alam dan lingkungan, hingga keringanan sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan penyimpangan. Hemat Saya, seharunya Presiden Jokowi menemui aksi massa dan mengatakan akan merevisi pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh aksi massa.
Saya rasa tindakan itu sangat bijak, mengingat saat ini Presiden Jokowi sedang mengalami krisis kepercayaan dari rakyat.