Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Merah untuk Jokowi-Ma'ruf

21 Oktober 2020   01:34 Diperbarui: 21 Oktober 2020   01:41 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image via mediarealitas.com

Hasil itu didapat dari survei yang dilakukan terhadap 529 responden selama 14-16 Oktober 2020. Direktur Jenderal Aplikasi Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan, Peraturan Menteri akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial. Nantinya, platform media sosial yang terbukti membiarkan kabar hoax beredar dalam platform mereka akan menerima denda, sanksi, dan juga pemblokiran dari Pemerintah.

Artikel ini akan sangat panjang jika membahas kebijakan Pemerintah yang mendapat kritikan elemen masyarakat. Maka dari itu, untuk mempersingkat artikel ini, Saya akan sedikit memberikan masukan kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Saat ini gelombang penolakan terhadap Omnibus Law semakin meluas, disertai dengan aksi-aksi oleh buruh, mahasiswa, pelajar. Saya hanya ingin memberi masukan singkat, bahwa seharusnya Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa dalam mensahkan Omnibus Law. 

Aksi massa dalam tuntutannya sudah jelas, yaitu menolak pasal-pasal yang merugikan buruh, merusak alam dan lingkungan, hingga keringanan sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan penyimpangan. Hemat Saya, seharunya Presiden Jokowi menemui aksi massa dan mengatakan akan merevisi pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh aksi massa.

Saya rasa tindakan itu sangat bijak, mengingat saat ini Presiden Jokowi sedang mengalami krisis kepercayaan dari rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun